Staf Erick Thohir Tantang Debat Crazy Rich Surabaya Budi Said

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
16/1/2024, 09.16 WIB

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut buka suara terkait isu yang menyangkut antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan crazy rich asal Surabaya Budi Said. 

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menegaskan investasi yang dilakukan Budi Said tak masuk akal. Arya menjelaskan bahwa Budi Said membayangkan memborong emas dengan marjin 15%, kemudian melakukan buyback. Budi, kata Arya, mengharapkan untung 15%. 

“Mana ada marjin 15%?. Tidak mungkin Antam bikin itu, karena kalau bikin itu artinya semua orang akan beli ke Antam. Budi Said itu orang aneh,” kata Arya saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Senin (15/1) kemarin. 

Arya menegaskan investasi tersebut merupakan investasi bodong. Bahkan Arya menantang crazy rich Surabaya itu untuk diskusi bersama terkait investasi. 

“Budi Said mau debat di mana, bawa ke sini. Nanti aku bawa semua orang yang belajar investasi supaya belajar sama dia, karena dia paling hebat di dunia. Bukan dunia, jagat raya ini, antar universe,” ucap Arya. 

Sebelumnya, anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia tersebut menyatakan tidak akan membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said. Antam bahkan meminta Budi Said mengembalikan 5.935,29 kilogram atau hampir 6 ton emas kepada perusahaan. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp 3,59 triliun kepada Budi. 

“Kami minta emas hampir 6 ton itu dibalikkan semua, kami minta transaksi itu dibatalkan. Karena transaksi itu didasari ada pemberian barang ke karyawan Antam,” ujar Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong kepada Katadata.co.id, Kamis (19/10).

Andi mengatakan, gugatan itu terkait fakta yang menyatakan bahwa transaksi itu cacat hukum. Tiga eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, serta satu dari pihak luar yakni Eksi Anggraeni melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said.

Selain itu, tiga eks karyawan tersebut juga mendapatkan pemberian barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai rupiah dan dolar Singapura dari Eksi. Sumber uang yang dipakai Eksi berasal dari Budi Said.

Antam juga telah menyiapkan langkah - langkah hukum berkenaan dengan gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said.

Kasus ini berawal pada 2018 lalu ketika Budi membeli 7 ton emas batangan milik Antam. Namun, dalam perjalanannya, emas yang baru diberikan kepada Budi Said hanya 6 ton emas, sehingga masih terdapat kekurangan 1,1 ton emas lagi.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila