Abdi Negara Nurdin atau yang dikenal dengan Abdee Slank resmi mengundurkan diri dari jabatan komisaris independen PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menerima surat pengunduran dirinya pada Jumat (19/1) lalu.
Alasan pengunduran dirinya karena gitaris grup band fenomenal Slank tersebut menyatakan dukungannya terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Keputusan itu membuat Abdee Slank kehilangan pendapatan miliaran rupiah per bulannya dari emiten dengan kode saham TLKM tersebut. Telkom seperti diketahui merupakan perusahaan telekomunikasi pelat merah yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar ke-7 di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai Rp 390 triliun.
Berdasarkan laporan tahunan Telkom tahun 2022, total remunerasi yang dibayarkan Telkom kepada seluruh dewan komisaris yang menjabat pada periode 2022 yakni sebesar Rp 119,25 miliar.
Adapun total remunerasi yang dibayarkan kepada pria kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah tersebut sebesar Rp 10,85 miliar. Secara rinci, remunerasi tersebut terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,63 miliar dan tantiem Rp 7,22 miliar.
Sebelumnya, pada tahun 2020 total remunerasi yang diberikan kepada seluruh dewan komisaris Telkom mencapai Rp 96 miliar. Rincian tersebut mencakup komisaris utama yang menerima total Rp 9,86 miliar, terdiri dari honorarium dan tunjangan sebesar Rp 3,81 miliar, serta tantiem sebesar Rp 6,06 miliar.
Remunerasi untuk komisaris independen bervariasi, dengan kisaran antara Rp 1,49 miliar hingga Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi tiap komisaris independen ditentukan oleh nilai gaji, tunjangan, dan tantiem yang berbeda-beda. Sebagai contoh, komisaris independen yang menerima Rp 1,49 miliar mungkin tidak menerima tantiem atau hanya mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.
Sedangkan untuk jabatan komisaris, total remunerasinya berkisar antara Rp 1,48 miliar hingga Rp 8,86 miliar. Jumlah ini mencakup gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem. Komisaris yang menerima Rp 1,48 miliar tidak menerima tantiem, sementara yang menerima Rp 8,86 miliar mendapatkan gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, gaji seorang komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.
Adapun anggota dewan komisaris lainnya mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utama.
Namun selain memperoleh gaji, para anggota komisaris juga bisa mendapatkan tantiem atau bonus yang besarannya berbeda-beda sesuai jabatan dan kemampuan perusahaan.
Sebagai informasi, Abdee yang merupakan lulusan Fakultas Ekonomi, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah didapuk sebagai komisaris independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Mei 2021. Terpilihnya musisi tersebut memberikan kejutan, bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.