Lawan Michael Steven Pemilik Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi ke MA

Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Penulis: Hari Widowati
6/7/2024, 06.11 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, pada 2 Juli 2024. Upaya kasasi ini merupakan langkah OJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Dalam gugatan Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, Michael Steven yang merupakan pemilik Kresna Life, keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, maupun pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menerbitkan sanksi tersebut untuk menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan, serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers, Jumat (5/7).

Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, Aman mengatakan OJK telah melakukan upaya maksimal untuk mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda, serta perintah tertulis itu dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di Grup Kresna," ujar Aman. Para akademisi yang dihadirkan OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi Grup Kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Aman menyatakan para ahli sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakan hukum, demi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di Grup Kresna," kata Aman.

OJK berharap upaya kasasi ini menjadi perhatian dan harapan masyarakat serta pemerintah agar dapat terselesaikan dengan baik. Dengan demikian, konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.