Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan influencer saham Ahmad Rafif Raya memakai dana investasi masyarakat untuk bayar gaji karyawan, pertemuan di hotel, hingga perjalanan ke luar kota.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan, modus Ahmad Rafif dalam operasinya adalah memupuk harapan masyarakat untuk mendapat imbal hasil besar dari investasi.
"Penghimpunan dana masyarakat dari penawaran investasi menggunakan nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk buka rekening efek di sekuritas," kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB OJK, Senin (9/7).
Friderica menyebut jika Rafif memberikan solusi untuk membayar kewajibannya dalam waktu tiga tahun. Ada investor yang menawarkan bisnis untuk Rafif, sehingga dirinya bisa membayar atas kerugian yang dialami.
Friderica juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpikat dengan iklan atau ajakan investasi dengan imbal hasil yang fantastis atau tidak masuk akal. Apalagi, katanya, banyak masyarakat yang kehilangan usai menitipkan uangnya untuk dikelola tetapi tidak berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, seorang influencer yang memiliki jumlah pengikut yang besar memiliki tanggung jawab. Apalagi ketika nanti aturan untuk influencer di bidang keuangan diterbitkan. "Justru kami ingin kerja sama dari sisi edukasi untuk penyadaran yang baik terkait praktik-praktik investasi yang baik," tutur Hasan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sebelumnya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyebut pihaknya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya. Khususnya, PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
"Satgas meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab atas kerugian para pihak untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," kata Hudiyanto, Jumat (5/7).