OJK Terbitkan Tiga Pedoman Pengembangan Produk Perbankan Syariah

Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari'ah based products.
Penulis: Hari Widowati
28/10/2024, 09.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari'ah based products. Untuk itu, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Ketiga pedoman tersebut diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema "Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri" oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, Jumat (25/10).

Dian mengatakan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah. OJK mendorong strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

"Pedoman produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi," ujar Dian dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Dian berharap ketiga produk perbankan syariah tersebut dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya, dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis. Selain itu, pedoman tersebut dilengkapi dengan berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK menerbitkan Pedomoan Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Pedoman ini disusun OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.

Dian mengatakan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah. "Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah," kata Dian.

Berikut ini beberapa poin dalam Pedoman Pembiayaan Mudarabah:
1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
3. Ketentuan terkait modal dan cakupan atau ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
5. Mekanisme pelunasan dipercepat
6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyah

OJK menilai perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional. Hal ini khususnya berlaku untuk transaksi yang berbasis investasi.

Menurut Dian, SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini akan membedakan produk investasi dan produk simpanan pada perbankan syariah.

"Sebagai respons terhadap UU P2SK, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh investor," ujar Dian. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Berikut ini poin-poin penting dalam Pedoman Implementasi SRIA:
1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional dan pengembalian investasi.
2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internasl, manajemen risiko konsentrasi, dan manajemen risiko likuiditas
3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
4. Transparansi dan pengungkapkan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat, dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
5. Ketentuan prudential SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
6. Mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema mekanisme pelaporan dan ilustrasi pencatatan

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan meningkatkan kinerja perbankan syariah.

Dian mengatakan diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD yang berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.

"CWLD merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan. Hal ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam operasional bank syariah sehingga berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja bank syariah," kata Dian.

OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta industri perbankan syariah dalam pengembangan dan penyusunan Pedoman Implementasi CWLD. Penerapan produk ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:
1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer
2. Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak
3. Skema CWLD mencakup skema CWLD tanpa pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan
4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD, yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD.
5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD
6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD