OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga di Pontianak

Antara
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beroperasi di Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
6/12/2024, 13.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beroperasi di Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan yang diambil untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

"Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis Rochma dalam keterangan resmi, Jumat (6/12).

Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari
5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya yaitu OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Lalu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Duta Niaga.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail