Apindo Ungkap Ada Potensi Pajak Rp 5.300 Triliun yang Luput Dibidik Pemerintah
Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengatakan pemerintah bisa lebih banyak melakukan ekstensifikasi pajak. Salah satunya adalah membidik shadow economy atau underground economy yang memiliki potensi besar.
“Itu besarnya 23,8% dari PDB. Ini besar sekali bisa US$ 328 miliar (setara Rp 5.300 trilun). Berarti kalau underground itu adalah mereka yang tidak terlihat, yang tidak membayar pajak,” kata Shinta dalam acara Katadata Policy Dialogue: Arah APBN Kita, Jumat (15/8).
Shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto (PDB). Namun penghitungannya belum terdaftar dan tercatat.
Apakah Pemerintah Melirik Shadow Economy?
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengungkapkan saat ini sudah banyak sekali mengenai penghitungan mengenai shadow economy. Masyita mengakui potensinya memang besar sebagai sumber pajak baru.
“Bahkan ada Asian Development Bank (ADB) pernah bilang, (shadow economy) hampir 40% dari perekonomian,” kata Masyita dalam kesempatan yang sama.
Meski potensinya besar, namun bukan berarti saat ini pemerintah bisa menetapkan shadow economy jadi sumber pajak baru. Menurutnya, hal tersebut memerlukan strategi yang matang.
“Tapi juga kalau shadow economy kalau kecil, dampak ke revenue sebenarnya juga tidak terlalu besar ya sehingga memang kita berusaha membuat klasifikasi sektor dan pembayar pajak yang memang bisa atau potensial,” ujar Masyita.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pernah menyoroti potensi pajak baru yang bisa digali dari para pelaku shadow economy. Karena sumber pajak dari shadow economy ini bisa beragam.
Anggito mencontohkan praktik shadow economy ini bisa berkaitan dengan penghasilan dari judi online (judol) dan juga game online. Sebab aktivitas ekonomi ini belum dikenakan pajak penghasilan (PPh).
"Sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, nggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya," kata Anggito dalam acara Rapat Terbuka Senat: Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024.