Kemenkeu soal Viral Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki dari RI: Hoaks
Viral di media sosial konten dengan narasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilahkan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan unggahan ini hoaks.
"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia, sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang Cina di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Indonesia, mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," kata PPID Kemenkeu melalui akun Instagram, dikutip Minggu (17/5).
Kemenkeu meminta masyarakat mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan Menkeu.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina memang memberikan surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait enam keluhan yang dirasakan di Indonesia, termasuk tarif royalti tambang hingga visa pekerja. Purbaya juga sudah menanggapi keluhan ini.
Keluhan yang dimaksud, pertama, pemberlakuan kenaikan pajak dan pungutan dalam jumlah besar. Menurut mereka pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah berulang kali dinaikkan. Hal ini terjadi disertai dengan intensifikasi pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, yang menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.
Kedua, rencana kewajiban penahanan devisa hasil ekspor menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam. Aturan ini mewajibkan untuk menempatkan 50% pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
Ketiga, kuota produksi bijih nikel telah dikurangi secara drastis. Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel dipangkas tajam, dengan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70%, atau total penurunan sebesar 30 juta ton. Hal ini mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja nirkarat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi Cina dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Kelima, penghentian operasi proyek besar. Otoritas melakukan intervensi paksa terhadap operasional perusahaan, dengan menuduh proyek pembangkit listrik tenaga air berskala besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan investasi Cina merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah Indonesia menginstruksikan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi.
Terakhir, pengawasan visa kerja yang diperketat dengan biaya yang meningkat, persyaratan yang lebih tinggi, serta pembatasan yang tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.
Kadin Cina juga memprotes adanya kenaikan signifikan atas Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui revisi aturan penetapannya.
Kementerian ESDM untuk pertama kalinya memasukkan kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya dalam perhitungan harga. Menurut Kadin Cina, penerapan kebijakan secara mendadak ini menyebabkan lonjakan hingga 200% dalam total biaya bijih nikel.
Kadin Cina mengatakan, kebijakan-kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait di Indonesia dinilai kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan, dan bidang lainnya dinilai tidak transparan dan memberikan kewenangan diskresi yang terlalu besar.
Sementara itu, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan normal justru terhambat, instansi terkait saling melempar tanggung jawab dan menunda respons, bahkan beberapa persoalan hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi.
“Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko operasional perusahaan, tetapi juga sangat merusak iklim usaha Indonesia yang adil, transparan, berbasis aturan, serta citra internasional Indonesia,” tulis Kadin Cina, dikutip Rabu (13/5).
Kadin Cina meminta pemerintah Indonesia terus membangun lingkungan usaha yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi, menstabilkan ekspektasi kebijakan, menstandarkan penegakan hukum, serta melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan penanaman modal asing.
Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan investasi.
“Belum (membaca). Tapi nanti tentunya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan kan. Kalau DHE SDA untuk kepentingan kita kan enggak apa-apa,” kata Purbaya di kantornya, Rabu (13/5).
Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan pengecualian dalam kebijakan DHE SDA bagi perusahaan tertentu. Menurutnya, perusahaan yang tidak meminjam dana di Indonesia bisa mendapatkan pengecualian dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri.
“Kalau enggak salah perusahaan nanti yang enggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan?” katanya. “Jadi seharusnya Cina enggak ada masalah.”
Sementara itu, terkait keluhan mengenai kenaikan pajak dan royalti mineral, Purbaya menegaskan pemerintah memiliki hak untuk mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam nasional.
“Kalau mineral kan enggak apa-apa. Itu punya kita mineralnya. Kalau dinaikin, ya mau pindah-pindah aja cari mineral di tempat mana dia,” kata dia.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan hingga kini belum ada kebijakan kenaikan yang benar-benar diberlakukan, karena masih sebatas rencana.
“Perusahaan mana yang kena? Belum ada yang dikenakan kan? Baru rencana. Biarin aja. Tapi kita akan mementingkan kepentingan negara kita,” kata dia.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengungkapkan Pemerintah Indonesia juga memiliki catatan terhadap aktivitas sebagian pengusaha Cina di Indonesia. Ia mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Duta Besar Cina.
“Mungkin kita juga, saya sudah komplain ke mereka, duta besarnya, banyak pengusaha Cina di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal. Saya minta dia perbaiki,” katanya.
Menurut dia, persoalan investasi antara Indonesia dan Cina perlu dilihat secara dua arah.
Selain itu, Purbaya memastikan pemerintah tetap menyiapkan langkah lanjutan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan meski kebijakan bea keluar (BK) dan royalti sempat ditunda. Namun, detail kebijakan akan diumumkan kemudian oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Ada langkah lanjutan yang tetap menaikkan pendapatan kita dari pertambangan juga. Nanti tunggu saja kebijakan Pak Bahlil,” kata Purbaya.