Revisi UU P2SK Sah, Risiko atas Independensi BI dan Kepercayaan Pasar Disorot

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Ahmad Islamy
5/6/2026, 11.22 WIB

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6). Regulasi anyar tersebut memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja bank sentral dan regulator sektor keuangan lainnya.

Berdasarkan perubahan yang disahkan, BI ke depan tidak lagi hanya berfokus pada stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Bank sentral nanti juga memperoleh mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. 

Namun, sejumlah analis menilai perluasan mandat tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru bagi kebijakan moneter. Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su mengatakan, pemberian mandat kepada bank sentral untuk menargetkan pertumbuhan sektor riil memiliki konsekuensi yang perlu diwaspadai.

“Memberikan mandat kepada bank sentral untuk menargetkan pertumbuhan sektor riil seperti lapangan kerja, output industri, atau pinjaman lokal memiliki risiko karena dapat mengakibatkan peningkatan inflasi,” kata Harry kepada Katadata, Jumat (5/6).

Selain memperluas mandat BI, revisi UU P2SK juga memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia yang menjalankan tugas berdasarkan iktikad baik. Aturan baru tersebut juga mengatur persetujuan anggaran BI oleh DPR.

Riset Stockbit Sekuritas mencatat perubahan lain yang cukup signifikan adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dan pemerintah.

Selain itu, revisi UU P2SK memperluas ruang usaha perbankan, memperkuat kewenangan OJK dalam mengawasi aset kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus seperti Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds.

Pemerintah menilai perubahan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perluasan mandat BI tetap menjaga independensi bank sentral sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pejabatnya.

Kendati demikian, perhatian pelaku pasar saat ini tertuju pada dampak revisi regulasi tersebut terhadap independensi kebijakan moneter. Reuters menyoroti kekhawatiran bahwa kewenangan DPR untuk mengevaluasi kinerja BI dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi bank sentral.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tekanan yang sedang dialami pasar keuangan domestik. Sebagai gambaran, pergerakan nilai tukar rupiah kembali mengawali perdagangan di pasar mata uang dengan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir pekan ini, Jumat (5/6). 

Dilansir dari Bloomberg, rupiah membuka perdagangan di level Rp 18.066 per dolar AS, melemah 0,08% atau 15 poin. Pantauan Katadata, hingga pukul 09.10 WIB, rupiah masih tertekan, berada di level Rp 18.052 per dolar AS melemah 0,02% atau 4 poin dibandingkan kemarin. Adapun pada perdagangan sebelumnya rupiah ditutup di level Rp 18.049 per dolar AS pada akhir perdagangan Kamis (4/6/2026), melemah 0,45% dari sehari sebelumnya yang berada di level Rp 17.967 per dolar AS. 

Nilai tukar rupiah diproyeksikan masih bergerak fluktuatif pada perdagangan hari ini di tengah sikap wait and see pelaku pasar terhadap perkembangan geopolitik Timur Tengah dan data ketenagakerjaan AS.

Sementara, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun 32,5% secara year to date (ytd) ke level 5.840. Selama periode tahun berjalan itu, arus keluar dana asing mencapai Rp 57,1 triliun.

Bloomberg sebelumnya menyebut pelemahan rupiah di atas level Rp 18.000 per dolar AS berpotensi mempercepat arus keluar modal asing dari pasar saham dan obligasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi pembuat kebijakan dalam menjaga kredibilitas kebijakan ekonomi dan memulihkan kepercayaan investor.

Di pasar obligasi, tekanan juga terlihat dari kenaikan imbal hasil surat utang pemerintah. Yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun tercatat naik ke 6,75%, sementara yield tenor lima tahun mencapai 6,82%, mencerminkan meningkatnya premi risiko yang diminta investor.

Bagi pasar, implementasi revisi UU P2SK kini akan menjadi faktor yang terus dicermati. Selain efektivitas koordinasi antarlembaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investor juga akan memperhatikan sejauh mana independensi Bank Indonesia tetap terjaga di tengah perluasan mandat dan penguatan fungsi pengawasan DPR.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.