OJK Berencana Jerat Pemilik Indosurya dengan Pidana Perasuransian Setelah Bebas
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana menjerat pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya dengan pidana perasuransian setelah ia bebas. Mahkamah Agung telah memvonis Henry 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan pada Mei 2023.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hironimus T telah menetapkan Henry sebagai tersangka tunggal dalam kasus pidana perasuransian.
"Ketika yang bersangkutan bebas bersyarat pada kasus lama, kasus pidana perasuransian akan kami naikkan untuk sidang. Jadi, total vonis Henry adalah 18 tahun plus putusan kasus perasuransian ini," kata Bolly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/7).
Dalam kasus perasuransian, Henry menjadi tersangka sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Bolly menduga Henry telah menyelewengkan dana nasabah asuransi Indosurya sekitar Rp 500 miliar.
Adapun, Henry disangkakan menggunakan dana sekitar Rp 300 miliar dari penyelewengan dana nasabah asuransi untuk kebutuhan pribadi. Namun, Bolly mencatat Henry kerap berbohong dalam masa penyidikan terkait penggunaan Rp 300 miliar sebagai dana pribadi.
Sita Aset yang Disembunyikan
Bolly mengatakan OJK telah menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dari kekayaan Henry yang disembunyikan. Aset dengan nilai terbesar yang disita OJK adalah 99,17% atau sekitar 72 miliar saham PT Bank Perkreditan Rakyat Surya Prima Persada atau BPR Super senilai Rp 72 miliar.
Karena itu, Bolly mengingatkan para pengusaha sektor jasa keuangan untuk tidak menyelewengkan dana nasabah. Sebab, regulator akan menelusuri dan menyita aset milik oknum pengusaha jika dinilai bersalah.
"Ada tersangka yang pernah lari ke Doha, Qatar. Kami tangkap tersangka itu di Doha, Qatar," ujarnya.
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Wisnu Widarto berencana mengenakan Henry dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pidana perasuransian. Seluruh pasal tersebut berada dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Wisnu menilai Henry telah melanggar Pasal 54 UU OJK karena dinilai dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Secara rinci, perintah tertulis tersebut menginstruksikan Henry untuk mengganti uang nasabah asuransi Indosurya senilai Rp 566 miliar dan diterbitkan pada Juli 2023.
Aturan kedua adalah Pasal 53 UU OJK karena dinilai menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Pasal tersebut dikenakan lantaran Henry tidak kunjung mengindahkan surat instruksi OJK hingga Januari 2024.
Adapun sanksi pidana dalam Pasal 54 UU OJK adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 denda. Sementara itu, sanksi bagi Pasal 53 UU OJK adalah kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dengan demikian, Henry diancam hukuman maksimal 18 tahun bui dan denda maksimum Rp 315 miliar. Jika menjalankan hukuman penuh, Henry baru akan bebas pada 2041 dan akan langsung mendekam lagi hingga 2059 jika mendapatkan hukuman maksimum dalam dugaan pidana perasuransian.