Alasan OJK Usul Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99 Persen

Katadata/Yuliawati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam diskusi dengan perwakilan media di Lombok, NTB, Kamis (28/8/2026)
Penulis: Yuliawati
28/8/2026, 10.45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini mengikuti ketentuan yang berlaku di dunia perbankan, sebagai langkah memperkuat kapasitas permodalan industry asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investor asing dapat menjadi sumber permodalan baru bagi industri. Penguatan modal akan membuat perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

"Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar," ujar Ogi dalam diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (28/8).

Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. 

Usulan perubahan ketentuan dari OJK ini masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Perubahan regulasi kepemilikan asing dapat dilakukan melalui penyesuaian PP No. 14 Tahun 2018 tersebut.

Usulan meningkatkan batas kepemilikan asing menjadi 99 persen ini mengikuti industri perbankan. "Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99 persen, asuransi 80 persen. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat," kata Ogi.

Kenaikan batas kepemilikan asing ini, kata Ogi, tidak akan serta-merta mengurangi nilai nominal kepemilikan pemegang saham lama.

Penurunan persentase kepemilikan akan terjadi apabila pemegang saham lama tidak menggunakan haknya untuk menambah modal ketika perusahaan melakukan penambahan modal.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan restrukturisasi industri perasuransian nasional. Negara berupaya membangun ulang fondasi industri asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah tengah mengkaji konsolidasi 16 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama. Pada saat yang sama, opsi penggabungan perusahaan reasuransi nasional juga dibuka untuk memperkuat kapasitas industri yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan permodalan, fragmentasi pasar, hingga ketergantungan terhadap reasuransi asing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.