Putusan Nicko Widjaja Disorot, Bagaimana Aturan OJK soal Bisnis Modal Ventura?

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/9/2026, 15.07 WIB

Putusan banding terhadap mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja kembali disorot lantaran memperlihatkan karakter bisnis modal ventura di Indonesia. Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (3/9) menguatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 350 juta terhadap Nicko dalam perkara investasi BRI Ventures dan MDI Ventures di PT Tani Group Indonesia atau TaniHub.

Majelis banding menilai Nicko tetap melakukan investasi senilai US$5 juta atau sekitar Rp73,3 miliar setelah mengetahui kondisi TaniHub. Dalam pertimbangannya, keputusan tersebut dikaitkan dengan niat jahat, kewajiban fidusia, tata kelola perusahaan yang baik, serta hak BRI Ventures memperoleh keuntungan.

Nicko menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Dia menilai investasi pada perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan merupakan bagian dari karakter bisnis modal ventura.

“Kami memang tidak boleh investasi di perusahaan batu bara atau di perusahaan yang sudah matang. Itu ada aturannya,” kata Nicko seusai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (3/9).

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya regulasi mengatur kegiatan perusahaan modal ventura di Indonesia.

Saat ini, penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura diatur antara lain melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Modal Ventura Menyasar Perusahaan Tahap Awal

POJK 25/2023 menempatkan perusahaan modal ventura sebagai salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan pada tahap awal atau rintisan serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak dapat dijangkau oleh pendanaan perbankan. Dalam penjelasan regulasi tersebut, OJK menyebut perusahaan modal ventura memiliki peran penting dalam pendanaan perusahaan tahap awal atau rintisan dan UMKM.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas nasional. OJK mendefinisikan usaha modal ventura sebagai kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha kepada pasangan usaha atau debitur.

Definisi serupa juga tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.  Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tahap awal atau rintisan memang termasuk dalam ruang lingkup pendanaan modal ventura.

Dengan karakter tersebut, keberhasilan investasi tidak selalu ditentukan oleh kemampuan perusahaan target menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek. Namun, kondisi tersebut tidak berarti setiap investasi pada perusahaan yang merugi otomatis dapat dibenarkan.

Perusahaan modal ventura tetap harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, termasuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Ada Dua Model Perusahaan Modal Ventura

POJK 25/2023 juga mengategorikan perusahaan modal ventura berdasarkan fokus kegiatan usahanya.

Pertama, Venture Capital Corporation (VCC) yang melakukan kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura.

Kedua, Venture Debt Corporation (VDC) yang melakukan kegiatan pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028, OJK juga menempatkan modal ventura sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pengembangan inovasi dan teknologi baru.

Modal ventura diharapkan dapat membantu usaha yang mengalami kesulitan memperoleh pendanaan pada tahap awal bisnis, mengembangkan UMKM dan koperasi, serta mendukung perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.

Karena itu, belum tercapainya keuntungan bukan satu-satunya ukuran untuk melihat apakah sebuah perusahaan dapat menjadi sasaran pendanaan modal ventura.

Di sisi lain, regulasi OJK tidak memberikan keleluasaan tanpa batas kepada perusahaan modal ventura dalam mengambil keputusan investasi.

POJK 25/2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kerangka pengaturan tersebut kemudian berkembang melalui POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Aturan tersebut kemudian diubah melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025.

POJK 35/2025 berlaku sejak 22 Desember 2025. Dalam penjelasan OJK, perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan ketentuan administratif, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

Dengan demikian, regulasi modal ventura memiliki dua sisi. Di satu sisi, industri tersebut memang diarahkan untuk menyediakan pendanaan kepada perusahaan tahap awal, termasuk perusahaan rintisan yang memiliki risiko bisnis lebih tinggi. Di sisi lain, pengambilan keputusan investasi tetap berada dalam kerangka tata kelola, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Ketika Risiko Investasi Masuk Ranah Hukum

Munculnya perkara Nicko Widjaja membuat diskusi mengenai risiko investasi kembali marak terutama dari industri modal ventura. Persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan yang menjadi target investasi telah menghasilkan laba atau mengalami kerugian.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan investasi tersebut dibuat dan dijalankan. Di antaranya, apakah keputusan tersebut telah melalui proses analisis dan manajemen risiko yang semestinya, dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur perusahaan, serta tidak disertai kepentingan atau tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Dengan kata lain, karakter bisnis modal ventura yang memiliki risiko tinggi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pengelola untuk menjalankan tata kelola dan manajemen risiko.

Sebaliknya, fakta bahwa suatu investasi akhirnya mengalami kerugian juga tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana keputusan tersebut harus dinilai. Penilaian terhadap suatu keputusan investasi tetap bergantung pada fakta dan proses pengambilan keputusan dalam perkara yang bersangkutan.

Perkara Nicko pada akhirnya mempertemukan dua hal tersebut: karakter investasi modal ventura yang memang mengandung risiko dengan kewajiban pengelola investasi untuk memastikan setiap keputusan dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Nicko Merujuk POJK 2015

Dalam pemberitaan setelah putusan banding, Nicko menyebut POJK Nomor 35 Tahun 2015 sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan karakter bisnis modal ventura. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku. OJK menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang secara eksplisit mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Kerangka baru tersebut tetap menempatkan perusahaan tahap awal atau rintisan sebagai salah satu sasaran penting pendanaan modal ventura, sekaligus memperkuat aspek tata kelola, kehati-hatian dan manajemen risiko.

Karena itu, perdebatan yang muncul setelah putusan Nicko bukan hanya mengenai apakah investasi pada TaniHub merupakan keputusan bisnis yang tepat atau tidak. Kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya memahami karakteristik industri modal ventura ketika menilai sebuah keputusan investasi.

Sementara itu, kuasa hukum Nicko mengatakan masih mempertimbangkan langkah kasasi dan mendorong agar karakteristik bisnis modal ventura turut dipahami dalam proses hukum. Batas waktu pengajuan kasasi disebut masih tersedia hingga 17 September 2026.

Bagi industri modal ventura, perkara tersebut menjadi perhatian karena keputusan investasi dibuat berdasarkan proyeksi mengenai perkembangan usaha dan mengandung risiko kegagalan.

OJK sendiri dalam roadmap pengembangan dan penguatan industri modal ventura menempatkan industri ini sebagai instrumen untuk mendukung inovasi, perusahaan tahap awal, UMKM dan pengembangan ekonomi.

Perkara Nicko setidaknya menempatkan kembali karakter bisnis modal ventura dalam sorotan, terutama mengenai bagaimana risiko investasi, tata kelola dan pertanggungjawaban pengambil keputusan ditempatkan dalam proses hukum.

Bagi industri, kejelasan mengenai batas antara risiko bisnis, kesalahan pengambilan keputusan, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana menjadi penting agar fungsi modal ventura sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan tahap awal tetap dapat berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.