Cicilan Kopdes Merah Putih Jatuh Tempo, Wamenkeu Klaim Dana sudah di Himbara

Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, saat menghadiri konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Ahmad Islamy
1/10/2026, 19.40 WIB

Pemerintah mengeklaim telah menyiapkan anggaran untuk cicilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah jatuh tempo pada 25 September 2026. Menurut Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, dana tersebut telah ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Memang jatuh temponya 25 September kemarin kan? Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar yang 25 September sudah ditaruh di Bank Himbara," kata Juda dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10). 

Ia menjelaskan, meski dana telah tersedia, pencairannya tidak dapat dilakukan secara otomatis. Sebab, masih diperlukan proses verifikasi dan validasi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Proses tersebut juga harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu untuk memastikan tata kelola pencairan dana berjalan sesuai ketentuan.

“Pencairannya sesuai dengan PMK-nya, sesuai dengan tata kelola itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, diaudit oleh BPK,” ujarnya.

Juda menuturkan, proses tersebut diperlukan agar pencairan dana dapat dilakukan secara bersih dan sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan pemerintah. "Sehingga ini clean, clean and clear, dana itu kemudian kuncinya dibuka, dana pemerintah yang ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi, kuncinya dibuka, siap disalurkan,” ucap Juda.

Pemerintah sebelumnya memang berjanji untuk menanggung cicilan utang PT Agrinas Pangan Nusantara yang diperoleh dari bank-bank Himbara untuk membiayai Program Koperasi Desa Merah Putih. Nilai cicilan itu mencapai Rp 240 triliun. 

Namun hingga jatuh tempo, pemerintah belum membayarkan angsuran pertama yang jumlahnya sebesar Rp 37 triliun. 

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. 

"Nantinya Kemenkeu akan membayar setelah ada tagihan dari Himbara sesuai PMK tersebut," ujar Nufransa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (18/9). 

PMK Nomor 15 Tahun 2026  mengatur mekanisme pembayaran kewajiban atas kredit pembangunan fisik Kopdes Merah Putih atau KDMP yang disalurkan Himbara kepada PT Agrinas Pangan Nusantara lewat APBN. Sesuai aturan tersebut, pembangunan fisik KDMP harus diverifikasi sebelum pemerintah membayar cicilan. 

Nufransa menjelaskan, Himbara baru dapat mengajukan permohonan pembayaran setelah PT Agrinas melakukan serat terima pekerjaan kepada Kementerian Koperasi, yang kemudian ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan atau BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Sampai saat ini, kami belum menerima tagihan dari Himbara, jadi belum bisa dibayarkan," kata dia. 

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran cicilan tersebut. Kemenkeu juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga transparansi dan akuntabilitas pembayaran dapat terjaga.  

Dalam laporan keuangan publikasi BNI per Juni 2026, bank-bank Himbara memberikan fasilitas kredit sindikasi kepada Agrinas Pangan Nusantara mencapai Rp 240 triliun. Fasilitas kredit tersebut diberikan dalam rangka mendukung pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.  

Tingkat bunga untuk program itu ditetapkan sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu 72 bulan. Pembayaran pokok dilakukan secara angsuran sesuai ketentuan perjanjian kredit yang berlaku.  

Berdasarkan laporan keuangan yang telah dipublikasikan bank-bank Himbara hingga Juni 2026, masing-masing bank hingga kini telah menyalurkan kredit kepada Agrinas dengan nilai mencapai lebih dari Rp 50 triliun. 

Kucuran kredit senilai ratusan triliun rupiah kepada perusahaan yang masih seumur jagung itu sebenarnya tidak lazim dalam praktik perbankan. Bank biasanya membutuhkan rekam jejak usaha, kondisi keuangan, hingga kemampuan bayar debitur sebelum mengucurkan pembiayaan dalam jumlah besar. 

Namun dalam penyaluran kredit tersebut, kemampuan Agrinas membayar utang tidak menjadi faktor penentu lantaran menjadi bagian dari mandat atau penugasan pemerintah. 

Kredit itu pada awalnya dirancang untuk disalurkan kepada masing-masing unit Kopdes Merah Putih, dengan kewajiban pembayaran cicilan ditanggung koperasi. Namun, pemerintah mengubah skema pembiayaannya dan memutuskan untuk menanggung kewajiban pembayaran cicilannya melalui APBN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman