Batas Gaji Bebas Pajak Mau Dinaikkan, Kemenkeu Hitung Dampak ke Penerimaan PPh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kebijakan itu berpotensi membuat batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi lebih besar.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan pemerintah masih menghitung besaran PTKP yang tepat. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, tetapi juga konsekuensinya terhadap penerimaan PPh.
“(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja (penerimaan) PPh-nya akan berkurang,” kata Juda, ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10).
Menurut dia, pemerintah masih mencari besaran PTKP pada level yang optimal. Jika batas PTKP dinaikkan, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan PPh akan berkurang bagi wajib pajak yang penghasilannya berada di atas batas PTKP.
Dengan begitu, pajak penghasilan yang terutang juga dapat berubah, tergantung besaran PTKP baru dan kondisi penghasilan masing-masing wajib pajak.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, PTKP adalah bagian penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai PPh Pasal 21. Dalam mekanisme penghitungan pajak, penghasilan neto terlebih dulu dikurangi PTKP untuk mendapatkan angka penghasilan kena pajak.
Ketentuan PTKP yang saat ini menjadi acuan menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di atas Rp 4,5 juta otomatis dikenakan pajak atas seluruh gajinya. Penghitungan PPh dilakukan setelah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang untuk memperoleh penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP. Selisihnya menjadi penghasilan kena pajak.
Besaran PTKP juga berbeda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Untuk wajib pajak tidak kawin dengan satu tanggungan, misalnya, batas PTKP sebesar Rp 58,5 juta per tahun.
Sementara wajib pajak kawin tanpa tanggungan memiliki PTKP Rp 58,5 juta per tahun. Kenaikan besaran PTKP diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan maksimal tiga orang tanggungan.