OJK Catat 35 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal pada 2026

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Dini Hariyanti
6/10/2026, 12.17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan ribu pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, OJK menerima 35.438 pengaduan dari masyarakat yang didominasi oleh kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan siaran pers OJK, Senin (5/10/2026), rincian pengaduan tersebut mencakup 31.571 pengaduan pinjol ilegal, 3.645 pengaduan investasi ilegal, serta 222 pengaduan terkait penawaran gadai ilegal.
Menindaklanjuti maraknya laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 1.222 entitas keuangan ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Jumlah yang dihentikan meliputi 951 pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Di sisi lain, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat akumulasi operasional sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 702.342 laporan penipuan, yang berasal dari laporan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia jasa pembayaran) sebanyak 334.756 laporan, serta dari laporan langsung korban ke dalam sistem IASC: 367.586 laporan.
Dari laporan tersebut, IASC memverifikasi 1.372.483 rekening dan berhasil memblokir 702.833 rekening kejahatan dengan nilai total dana korban yang diselamatkan mencapai Rp 811,1 miliar. Selain itu, IASC mendeteksi 173.718 nomor telepon yang dilaporkan dan telah mengembalikan dana korban senilai Rp 207,16 miliar dari rekening penampung di 24 bank.

Sanksi Pelanggaran Market Conduct dan Pelindungan Konsumen

Guna memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait pelanggaran market conduct dan pelindungan konsumen sepanjang 2026:
  • Penegakan Pelindungan Konsumen (per 13 September 2026): Diberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Sebanyak 157 PUJK telah melakukan ganti rugi kepada konsumen dengan total nilai Rp 82,96 miliar.
  • Pelanggaran Market Conduct (per 30 September 2026): Dijatuhkan 76 peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar atas pelanggaran terkait transparansi, iklan non-standar, serta perilaku petugas penagihan.
  • Kepatuhan Pelaporan: Dikenakan sanksi denda Rp 570 juta kepada 8 PUJK atas kelalaian laporan self-assessment 2025. Selain itu, OJK menjatuhkan 45 sanksi (16 peringatan tertulis dan 29 denda senilai Rp 1,7 miliar) terkait keterlambatan laporan literasi dan inklusi keuangan.
    Dari sisi kanal pengaduan resmi, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK mencatat 527.389 permintaan layanan hingga 14 September 2026. Angka tersebut mencakup 82.092 pengaduan, dengan porsi terbesar berasal dari industri financial technology (36.435 pengaduan) dan perbankan (26.091 pengaduan).
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.