PPKM Darurat Berlaku, KAI Akan Sesuaikan Operasional Kereta Api

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
2/7/2021, 12.35 WIB

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap menyesuaikan operasional setelah persyaratan terbaru perjalanan kereta api selesai dibahas oleh pihak terkait.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perusahaan kereta api nasional ini masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM darurat.

"Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah, dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak," kata Joni dalam siaran pers, Jumat (2/7).

Joni mengatakan, akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun lokal. Ia memastikan, jika nanti berdampak terhadap pembatalan perjalanan, maka bea tiket akan dikembalikan 100%.

Ia mengatakan, KAI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat. Pihaknya juga siap mengikuti kebijakan dengan menerapkan PPKM darurat.

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api. Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Sebelum PPKM darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin