Kesulitan Dana, Garuda Minta Tunda Bayar KIK EBA Mandiri Rp 1 Triliun

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tangerang,  Banten (2/3).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
13/7/2021, 11.25 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menangguhkan kewajiban pembayaran pokok Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Mandiri GIAA01 yang tersisa senilai Rp 1,08 triliun dari total penerbitan Rp 2 triliun.

Sebelumnya, instrumen ini diterbitkan pada Juni 2018 dengan nilai Rp 2 triliun. Surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket itu terdiri dari kelas A senilai Rp 1,8 triliun, dan kelas B Rp 200 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan Garuda terkini pada kuartal III 2020, saldo pinjaman efek beragun aset kelas A sampai 30 September 2020 adalah sebesar US$ 72,39 juta atau setara Rp 1,08 triliun. Nilai ini meningkat dari posisi akhir 2019 yang senilai US$ 103,58 juta atau setara Rp 1,44 triliun.

Dalam laporan keuangan disebutkan, Garuda seharusnya membayar pokok EBA kelas A Rp 360 miliar per tahun dengan imbal hasil investasi tetap 9,75% per tahun. Sementara EBA kelas B merupakan instrumen ekuitas dan dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan. Pembayaran dilakukan setelah EBA kelas A sudah terbayar penuh.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda mengirimkan surat kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian KIK EBA tersebut.

Emiten berkode saham GIAA ini meminta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA). Dalam pertemuan itu, perusahaan akan memohon penangguhan pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 hingga selesainya proses finalisasi dan strategi restrukturisasi di maskapai pelat merah ttersebut.

Rencananya, RUPEBA dilakukan pada 23 Juli 2021. Dengan demikian, terdapat potensi penangguhan pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada Pemegang EBA Kelas A dan Kelas B untuk periode Juli 2021.

"Hal ini sehubungan dengan adanya kemungkinan terpenuhinya kondisi ketidakmampuan membayar pelunasan bertahap atas Pokok Investasi EBA Kelas A oleh KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada Pemegang EBA," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi, Senin (12/7).

Pada 13 Juli 2021, Garuda Indonesia bersama Mandiri Manajemen Investasi dan pihak pendukung lainnya akan melakukan pertemuan investor (investor gathering) dengan undangan para pemegang EBA Mandiri GIAA01. Tujuannya, untuk menginformasikan perkembangan kondisi terkini Garuda Indonesia dan KIK EBA Mandiri GIAA01.

Garuda Indonesia memang sedang berada dalam masalah keuangan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, maskapai ini memutuskan menunda kembali pembayaran kupon sukuk dengan nilai pokok US$ 500 juta tersebut.

Seperti diketahui, pembayaran kupon sukuk global Garuda jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Namun, manajemen garuda menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari guna memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk).

"Garuda sangat mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari para pemegang Sukuk di masa yang penuh tantangan ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pengumuman resmi di Bursa Singapura, Kamis (17/6).

Reporter: Ihya Ulum Aldin