PNS Bakal Kena Sanksi kalau Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Senin (17/5/2021).
Penulis: Lavinda
27/11/2021, 15.27 WIB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Hal ini sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," ujar Bima usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya,  seperti dikutip Antara pada Sabtu (27/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cutibagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya, aturan berlaku sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.

Ia juga mengingatkan, ASN yang tetap cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sebanyak 217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, di seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Reporter: Antara