Pengadilan Kembali Perpanjang PKPU Garuda Hingga Mei 2022

Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia
Penulis: Syahrizal Sidik
22/3/2022, 16.26 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kembali memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang. Sebelumnya, PKPU emiten maskapau pelat itu diperpanjang selama 60 hari sejak 21 Januari 2022 dan berakhir pada 21 Maret 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyampaikan, manajemen Garuda mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda.

Pasalnya, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur. Dia juga memahami bahwa proses ini tidaklah mudah bagi semua pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi.

"Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian," kata Irfan, dalam keterangannya kepada Katadata, Selasa (22/3).

Dia menambahkan, Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," katanya.

Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

"Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian," bebernya.

Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda turut mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7% dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu.

Hal tersebut turut ditunjang oleh gelaran internasional MotoGP Mandalika serta momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita - Denpasar, Sydney - Denpasar, Surabaya - Madinah, dan Jakarta - Madinah.

Sebelumnya, Garuda dilanda krisis keuangan akibat kebijakan pembatasan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membuat lalu lintas penerbangan penumpang turun signifikan.

Perusahaan memasuki proses restrukturisasi utang yang diawasi pengadilan setelah menerima petisi yang diajukan terhadapnya pada Desember 2021. Perusahaan berkode saham GIAA ini berencana untuk mengurangi kewajibannya lebih dari 60% melalui proses restrukturisasi untuk bertahan di tengah pandemi.

Berdasarkan proposal yang diajukan, perusahaan berencana untuk mengurangi kewajibannya dari US$ 9,8 milar atau sekitar Rp 140 triliun menjadi US$ 3,7 miliar atau setara Rp 52 triliun. Menurut data Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia, kreditur Garuda mengajukan klaim penagihan utang hingga sekitar US$ 13,8 miliar atau setara Rp 198 triliun.