Perkara Korupsi Waskita Beton: Empat Orang Ditetapkan Tersangka

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Penulis: Lavinda
27/7/2022, 11.15 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WTON) pada 2016 - 2020. Keempat tersangka tersebut telah ditahan pada Selasa (26/7) kemarin.

Berdasarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).

Secara rinci dijelaskan, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2022. Sementara itu, AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dengan periode dan tanggal yang sama.

Ketut menjelaskan, kasus Waskita Beton berlangsung pada periode 2016 sampai 2020. Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.