Bank Mandiri Dukung HaKi Jadi Jaminan Kredit, Tunggu Aturan Turunan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Teller menata tumpukan uang yang akan diambil oleh nasabah di Kantor Bank Mandiri Cabang Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
1/8/2022, 11.47 WIB

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merespons peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan dengan jaminan berupa kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) 

Vice President Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andrianto mengatakan, perseroan sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid ini berbunyi, pembiayaan berbasis HaKI diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

“Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Katadata, dikutip Senin (1/8). 

Dia menjelaskan, emiten berkode saham BMRI ini siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Perseroan juga berharap peraturan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang. 

Dukungan Bank Mandiri terhadap peraturan ini merupakan upaya perseroan yang selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan. Komitmen pemerintah dan Bank Mandiri yakni meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. 

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2022 dan telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. Peraturan ini dibuat sebagai salah satu wujud dukungan pemerintah untuk mempermudah pelaku ekonomi mendapatkan sumber dana.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit ke lembaga perbankan.

Melansir Katadata (25/7), Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya masih melakukan kajian, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder (secondary market), penilaian untuk likuidasi HaKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HaKI.

Menurut dia, saat ini ekosistem HaKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HaKI masih terbatas. Sementara itu, bank harus mengetahui nilai dari barang jaminan kredit.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail