PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membukukan laba bersih Rp 962,53 miliar pada semester I. Pencapaian ini naik 12,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 856,63 miliar.

Pendapatan Sarana Multi Infrastruktur tumbuh 4,64% menjadi Rp 2,78 triliun. Paling banyak berasal dari bunga atas pinjaman Rp 2,05 triliun yang naik 4,23% yoy.

Lalu, bunga atas deposito berjangka Rp 167,87 triliun atau turun 66,73% yoy.

Sedangkan pendapatan pembiayaan syariah Rp 111,04 miliar, naik 31,46% yoy. Lalu, dari investasi pada efek-efek naik dari Rp 59,59 miliar menjadi Rp 199,97 miliar.

Rincian kinerjanya sebagai berikut:

IndikatorSemester I 2022Semester I 2021Perubahan
PendapatanRp 2,78 triliun Rp 2,66 triliun4,64%
Laba BersihRp 962,53 miliarRp 856,63 miliar12,36%
AsetRp 114,05 triliunRp 114,50 triliun-0,39%
LiabilitasRp 81,41 triliunRp 82,53 triliun-1,35%
EkuitasRp 39,04 triliunRp 38,89 triliun0,38%

Sarana Multi Infrastruktur juga mencatatkan beban usaha Rp 1,57 triliun atau naik 1,63% yoy. Sedangkan liabilitas turun 1,35% yoy menjadi Rp 81,41 triliun.

Kemudian, ekuitas perseroan naik 0,38% yoy menjadi Rp 39,04 triliun. Sedangkan asetnya turun 0,39% yoy menjadi Rp 114,05 triliun.

Sarana Multi Infrastruktur didirikan pada 2009 sebagai penggerak pertumbuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Indonesia melalui berbagai layanan pengembangan keuangan, termasuk untuk mendukung penerapan skema Pemerintah dan Badan Usaha (KPS). 

Sebagai informasi pada 2015, pemerintah mengalihkan aset dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada perseroan. Salah satu fungsinya, pembiayaan kepada pemerintah daerah dan proyek panas bumi.

Oleh karena itu, melalui Surat OJK Nomor S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015, perseroan memperoleh izin untuk perluasan sektor, termasuk infrastruktur sosial. Seperti rumah sakit, pasar, terminal, dan lain sebagainya. Selain itu, izin untuk perluasan sektor infrastruktur pariwisata, dan rolling stock.

Pada 2019, perseroan memperoleh izin perluasan sektor dari OJK, melalui Surat OJK Nomor S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Persetujuan Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur.

Hal itu meliputi prasarana sumber daya air dan irigasi, prasarana sistem pengelolaan sampah, dan prasarana informatika. Kemudian prasarana energi terbarukan, prasarana konservasi energi, prasarana dan sarana olah raga, prasarana kesenian dan prasarana perumahan rakyat.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail