PT Jouska Finansial Indonesia kembali muncul di akun sosial medianya yakni Instagram. Melalui akun instagram @jouka_id, perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang tersebut membuat unggahan beberapa pernyataan dengan tagar (hashtag) #stopkriminalisasijouska.  

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, mengatakan, bahwa SWI sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya, pihaknya telah menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir akun ini,” katanya saat dihubungi Katadata, Senin (22/8). Dirinya menegaskan masyarakat dihimbau tidak mengakses informasi atau mengikuti kegiatan dari entitas tersebut. 

Dalam unggahannya, Jouska mengatakan SWI dan OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska dan kedua lembaga tersebut bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska. 

Unggahan selanjutnya, Jouska menuliskan berdasarkan aturan yang menjadi pelapor dalam hal izin adalah negara yaitu pemerintah dan regulator. “Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX serta regulator, terkait pasar modal,” tulis Jouska dalam unggahannya, Senin (22/8). 

Sejak CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka, Jouska resmi menghentikan operasional kegiatan usahanya. Semua akses sosial media bahkan website ditutup. “Sorry and will see you later,” kata perusahaan lewat akun Instagram @jouska_id, pada 2020 (24/7/2020).

Menurut catatan Katadata, Aakar Abyasa Fidzuno terbukti bersalah terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/8).

Dalam putusannya, hakim menuntut denda Rp 2 miliar dan kurungan selama enam bulan.  Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan tuntutan yang sama kepada Direktur PT Amarta Investa Tias Nugraha Putra sebagai terdakwa. Hakim menyatakan Aakar dan Tias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus tersebut bermuara dari laporan 41 korban Jouska Finansial Indonesia. Mereka melapor ke polisi bahwa kerugian mencapai Rp 18 miliar. Tetapi, hanya empat dari 41 korban yang memenuhi unsur pidana dengan total kerugian Rp 6 miliar. Mereka mengaku digiring untuk membeli saham yang akhirnya anjlok hingga 70%.

Laporan kepada kepolisian akhirnya dibuat pada 12 November 2020 di Polda Metro Jaya. Ini dengan dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail