Jejak Startup Jouska, Tutup dan Terseret Kasus Kejahatan Pasar Modal

Patricia Yashinta Desy Abigail
15 Agustus 2022, 20:01
startup, Jouska
Instagram
CEO Jouska

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno terbukti bersalah terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/8).

Dalam putusannya, hakim menuntut denda Rp 2 miliar dan kurungan selama enam bulan. 

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan tuntutan yang sama kepada Direktur PT Amarta Investa Tias Nugraha Putra sebagai terdakwa.

Hakim menyatakan Aakar dan Tias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak CEO ditetapkan sebagai tersangka, Jouska resmi menghentikan operasional kegiatan usaha. Semua akses sosial media bahkan website ditutup. “Sorry and will see you later,” kata perusahaan lewat akun Instragram jouska_id, pada 2020 (24/7/2020).

Kronologis kasus itu bermuara dari laporan 41 korban Jouska Finansial Indonesia. Mereka melapor ke polisi bahwa kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...