OJK: 244 Iklan Langgar Aturan, Mayoritas Sektor Pasar Modal

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
10/10/2022, 14.45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 244 iklan yang melanggar aturan market conduct atau pedoman pelaku pasar keuangan. Sektor terbanyak yang melakukan pelanggaran berasal dari pasar modal, dengan persentase 17,31%, meski jumlahnya minim.

Berdasarkan data OJK periode 1 Januari - 31 Maret 2022, total iklan yang melanggar aturan market conduct tercatat 422 iklan atau 3,65% dari total 6.684 iklan yang terpantau oleh OJK.

Pelanggaran di sektor pasar modal tercatat 17,13% dari 52 iklan, di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebanyak 8,18% dari 1.088 iklan, dan sektor perbankan sebanyak 2,63% dari 5.544 iklan.

"Iklan melalui media sosial mendominasi pemantauan iklan sektor jasa keuangan," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Senin (10/10).

Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, 95,90% iklan tidak jelas, 3,69% iklan menyesatkan konsumen, dan 0,41% iklan tidak akurat.

Definisi iklan tidak jelas maksudnya, informasi yang disampaikan tidak lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan berlaku. Definisi iklan menyesatkan yaitu, informasi menimbulkan perbedaan penafsiran. Lalu, iklan tidak akurat maksudnya, informasi tidak berdasarkan kejelasan referensi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Friderica mengungkapkan, saat ini OJK sudah melakukan tindakan pengawasan, termasuk terhadap iklan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat, yakni dengan menutup iklan yang melanggar aturan.

"Kami sudah menutup sangat banyak iklan-iklan terutama di pasar modal karena iklannya tentang investasi ke depan yang menjanjikan keuntungan atau tingkat returnnya tidak masuk akal,"katanya.

Berdasarkan tahapannya, OJK akan memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang menerbitkan iklan-iklan yang melanggar aturan. Jika melanggar lagi, perusahaan akan diberikan surat peringatan yang kedua kalinya atau dipanggil oleh OJK.

Friderica mengatakan, OJK memiliki tim pengawas market counduct untuk mengawasi dan melakukan perlindungan konsumen. Pengawasan tersebut meliputi, mengatur produk yang didesain, diiklankan, dan ditawarkan kepada calon konsumen.

"(Pengawasan) misalnya dilakukan intelijen pasar, seolah-olah membuka akun di produk asuransi, atau investasi. Mereka akan memeriksa bagaimana penjelasan agen tersebut kepada calon konsumen," katanya.

Frederica menambahkan, inovasi Chatbot akan dimanfaatkan mengakses data keluhan nasabah secara langsung atau real time dan mengidentifikasi potensi pelanggaran secara akurat, serta meyakinkan konsumen bahwa keluhan mereka didengar.

Lebih jauh, konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat. 

Chatbot merupakan aplikasi dan bagian dari pengawasan OJK berbasis teknologi Super Visory TOJK ech atau Suptech. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail