Unilever (UNVR) Bagi Dividen Interim Rp 69 per Saham, Simak Jadwalnya

Unilever Indonesia
Gedung Unilever
22/11/2022, 11.16 WIB

PT Unilever Indonesia Tbk memutuskan pembagiaan dividen interim sebesar Rp 2,63 triliun atau Rp 69 per saham. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan saat rapat direksi pada 18 November 2022 lalu.

Pembagian dividen ini berasal dari laba bersih perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 kepada pemegang atau pemilik 38,15 saham perseroan. Nama-nama yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 1 Desember 2022, berhak mendapatkan dividen.

"Bagi pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan saham kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer bank," ujar Manajemen Unilever dalam pengumuman tertulis, Selasa (22/11).

Pemindahbukuan dapat dilakukan apabila pemegang saham telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Sharestar Indonesia.

Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen interim akan dibagikan melalui pemegang rekening pada KSEI.

Untuk pembagian dividen interim dikenakan pajak dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib dipotong oleh perseroan. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail