Ancaman Resesi 2023, OJK Janji Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas membersihkan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
23/11/2022, 14.33 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperpanjang kebijakan relaksasi kepada industri asuransi, di tengah ancaman resesi ekonomi global yang berpotensi terjadi dalam waktu dekat dan berdampak pada sektor keuangan. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan kepentingan konsumen," kata Ahmad dalam acara Insurance Outlook 2023, dikutip Rabu (23/11).

Kebijakan perpanjangan relaksasi tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi.

Adapun relaksasi yang akan dilakukan bersifat substantif, seperti pelonggaran batas waktu pembayaran premi. Sementara itu, relaksasi penyampaian laporan tidak diperpanjang karena saat ini mobilitas sudah kembali normal.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid