Ancaman Resesi 2023, OJK Janji Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas membersihkan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
23/11/2022, 14.33 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperpanjang kebijakan relaksasi kepada industri asuransi, di tengah ancaman resesi ekonomi global yang berpotensi terjadi dalam waktu dekat dan berdampak pada sektor keuangan. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan kepentingan konsumen," kata Ahmad dalam acara Insurance Outlook 2023, dikutip Rabu (23/11).

Kebijakan perpanjangan relaksasi tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi.

Adapun relaksasi yang akan dilakukan bersifat substantif, seperti pelonggaran batas waktu pembayaran premi. Sementara itu, relaksasi penyampaian laporan tidak diperpanjang karena saat ini mobilitas sudah kembali normal.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi," tegasnya.

Selain di industri asuransi, ia mengungkapkan kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) agar tetap tumbuh. 

Sebelumnya, OJK pernah menetapkan kebijakan relaksasi kepada industri asuransi karena sulitnya mobilitas ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir.

Kebijakan relaksasi pada masa pandemi Covid-19 antara lain berupa perpanjangan masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Reporter: Zahwa Madjid