KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Luhut: Tak Masalah

Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tak mempermasalahkan permintaan perpanjangan konsesi kereta cepat oleh KCIC.
14/12/2022, 08.33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merespons permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperpanjang masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hingga 80 tahun. Ia tak mempersoalkan keinginan KCIC untuk memperpanjang masa konsesi, sepanjang proyek dapat rampung. 

"Tidak ada masalah, kan belum final. Mau 50 tahun atau 80 tahun, bedanya apa sih? Yang penting kan jalan,"katanya kepada media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/12).

KCIC meminta perpanjangan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung dikarenakan membengkaknya biaya proyek.  Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo pada kesempatan yang sama dengan Luhut berkomentar, bahwa perpanjangan masa konsesi menjadi 80 tahun sangat relevan karena proyek infrastruktur butuh pengembalian yang panjang.

"Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang kan, kita melihat dengan konsesi yang sudah kita kembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangnya sampai 80 tahun. Sehingga nantinya secara traffic juga mencapai titik yang optimal,"katanya.

Meski demikian, menurut dia, persetujuan atas perpanjangan konsesi tersebut merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan. Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal sebelumnya  mengatakan bahwa penambahan masa konsesi tersebut disebabkan karena pembangunan kereta cepat menemui sejumlah kendala.

"Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala penyebab berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian masa konsei menjadi 80 tahun," kata Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, saat Radapt Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12).

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet, permohonan penambahan konsesi menjadi 80 tahun disebabkan karena sejumlah asumsi yang berubah. Salah satunya, penurunan asumsi jumlah penumpang sejak Covid-19.

Dalam surat yang disampaikan KCIC pada Kemenhub 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa terdapat tiga urgensi penyesuaian masa konsesi:

  1. Untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJBdalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan atau cost overrun sehingga proyek dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
  2. Menjaga kesinambungan proyek KCJB sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat.
  3. Mewujudkan keberhasilan proyek KCJB sehingga dapat memperat hubungan bilateral Indonesia dan Cina.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail