PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel menyelesaikan akta jual beli (AJB) aset berupa jaringan kabel optik senilai Rp 603 miliar.

Melansir keterbukaan informasi dikutip Kamis, (22/12) penandatanganan dokumen AJB aset dilakukan oleh emiten bersandi MTEL itu dengan PT Trans Indonesia Superkoridor dan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai. Penandatanganan dilakukan pada 19 Desember 2022 lalu.

Adapun obyek penandatanganan akta jual beli berupa jaringan kabel optik dengan panjang fisik kurang lebih 6.012 kilometer.

 Kepemilikan aset jaringan kabel optik ini dinilai perseroan akan memperkuat ekosistem di bisnis menara Mitratel.

“Kepemilikan aset jaringan kabel optik ini akan memperkuat ekosistem di bisnis tower yang akan meningkatkan keragaman produk dan layanan kepada pelanggan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,” ujar manajemen perseroan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid