Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar

Istimewa
Pengadilan menyatakan PT Merpati Airlines pailit. Status kepailitan ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.
Penulis: Syahrizal Sidik
2/1/2023, 12.32 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset perusahaan maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sebelumnya telah dinyatakan pailit.

Pembagian harta pailit periode pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines. Putusan pailit Merpati oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertuang dalam Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Kemudian, 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pesangon sebesar Rp 54,8 miliar.

Selain itu, pengadilan menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

Halaman: