Lika Liku Perjalanan Merpati Airlines Hingga Berujung Pailit

Syahrizal Sidik
7 Juni 2022, 19:25
Lika Liku Perjalanan Merpati Airlines Hingga Berujung Pailit
Istimewa
Maskapai PT Merpati Airlines (Persero)

Asa menerbangkan kembali maskapai pelat merah, PT Merpati Airlines (Persero) sirna sudah. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Merpati Airlines pailit berserta segala akibat hukumya pada Kamis (7/6) bakal mengakhiri nasib Merpati.

Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo nomor 4/Pdt.Sus-PKPU2018/PN.Niaga.Sby itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk membatalkan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Pengadilan menyatakan termohon, Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian. "Menyatakan termohon PT Merpati Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi pengumuman putusan pailit itu, Selasa (7/6).

Sejatinya, upaya menerbangkan kembali Merpati pernah berhembus pada 2019 silam setelah sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) urun rembug membantu perusahaan maskapai yang didirikan pada 6 September 1962 ini.

Sepuluh BUMN tersebut, yakni PT Garuda Indonesia, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), Perum Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), serta anggota Himbara yang terdiri dari Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Salah satu inisiasi kerja sama itu dengan Garuda misalnya, Merpati bekerja sama dalam bidang Pelayanan Kargo Udara, Ground Handling, Maintenance Repair & Overhaul (MRO) dan Training Center. Kerja sama operasi antara Garuda dan Merpati berdurasi 38 tahun dengan fokus wilayah Papua. 

Adapun Layanan kargo akan dilakukan dengan menggunakan pesawat milik Garuda. Rencananya, layanan ini akan resmi dijalankan pada 10 November 2019, dengan menggunakan satu pesawat Garuda, dengan kota tujuan Jayapura ke Wamena, Papua. Namun, rencana ini belum bisa terealisasi.

Pasalnya, Merpati belum bisa terbang karena terbelit beban utang yang mencapai Rp 9,9 triliun. Selain itu, maskapai yang sempat terkenal dengan penerbangan perintis di Indonesia ini tak mampu membiayai operasionalnya dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawannya.

Upaya restrukturisasi juga sudah dijalankan. Catatan Katadata.co.id, Merpati dan Intra Asia Corpora pernah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat pada 29 Agustus 2018. Dalam perjanjian ini, Intra Asia Corpora akan menyetor modal Rp 6,4 triliun dalam dua tahun agar Merpati dapat terbang kembali.

Direktur Utama Merpati Airlines Asep Ekanugraha mengatakan harus ada persetujuan privatisasi dari pemerintah sebelum investor masuk. "Sekarang belum ada, kami masih menunggu," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (4/11). Adapun sejauh ini, Asep mengatakan, belum ada investor baru lainnya yang berminat masuk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...