BEI Segera Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Hybrid, Ini Detailnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). Pada pembukaan perdagangan saham di awal tahun 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 8,51 poin atau 0,12 persen ke 6.842,11.
27/1/2023, 16.55 WIB

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan bahwa BEI masih mempersiapkan proses papan pemantauan khusus hybrid dengan metode periodic call auction. Papan pemantauan ini ditargetkan meluncur tahun ini.

“Ini masih kami diskusikan ke OJK. Kami harapkan tahun ini dapat diluncurkan dan papan pemantauan khususnya nanti masuk hybrid call auction,” kata Irvan saat ditemui wartawan di BEI, Jumat (27/1).

Irvan mengatakan, kriteria untuk papan pemantauan khusus yaitu batas bawah harga dapat menyentuh Rp 1 per lembar saham. Walau demikian dia mengatakan belum memutuskan batas bawah harga saham dalam papan pemantauan khusus dan masih dalam proses diskusi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Jelas Irvan papan pemantauan khusus hybrid dibuat untuk membiasakan pelaku pasar dengan metode call auction. Di mana tahap awal hybrid ada preodic call option dan continious auction.

"Nah untuk yang preodic call auction hanya ada dua sesi matching harganya dengan tujuan monitoring lebih efektif,” katanya. 

Dalam paparannya, BEI memang melakukan pengembangan papan pemantauan khusus sebagai bentuk proteksi terhadap investor. Papan pengembangan ini ada notasi khusus dan BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham jika diperlukan.

Beberapa tujuan pengembangan papan pemantauan khusus misalnya manajer investasi yang dilarang bertransaksi di pasar negosisasi, memiliki kesempatan unutk melakukan transaksi di pasar reguler pada papan pemantauan khusus karena harga saham Rp 50.

Lalu meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp 50.

Untuk saham-saham yang diperdagangkan dengan metode continious auction batasan harga terendah yaitu Rp 50 dengan memberlakukan auto rejection 10%. Sementara saham-saham dengan metode perdagangan call auction maka batas bawah harga saham adalah Rp 1 per lembar.

Adapun, tahap satu implementasi daftar efek dalam pemantauan khusus telah diluncurkan pada 19 Juli 2021. Saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan nomor II S akan masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan secara continuous auction dengan parameter yang berbeda.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail