Grup Salim membantah informasi selaku pemilik PT Supermal Karawaci. Informasi tersebut diberitakan beberapa media massa, termasuk Katadata.co.id, terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited, kepada Supermal Karawaci.
“PT Supermal Karawaci bukanlah perusahaan yang dimiliki atau terkait dengan Salim Group,” kata Kuasa Hukum Salim Group Kudri & Djamaris Attorneys-Counsellors at Law dalam pengumumannya, Senin (13/2).
Dalam pemberitaan Katadata.co.id 8 Februari 2023 berjudul "Mal Favorit Orang Tangerang Kembali Digugat Perusahaan Singapura" disebutkan Supermal Karawaci kembali mendapatkan gugatan ketiga yang diajukan Investment Opportunities setelah dua gugatan sebelumnya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2022 lalu.
Kuasa Hukum Grup Salim menilai pemberitaan bahwa Supermal Karawaci yang sedang terlibat perkara PKPU di Pengadilan Niaga seolah-olah merupakan suatu perusahaan yang dikelola oleh Salim Group. "Itu merupakan informasi dan pemberitaan yang tidak benar dan keliru, serta berpotensi mencermarkan nama baik klien kami sebagai suatu grup usaha yang memiliki reputasi baik pada tingkat nasional maupun internasional."
Bantahan tersebut tak semata merupakan informasi untuk masyarakat luas. Kuasa Hukum Grup Salim menyatakan pengumuman ini merupakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.