Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) sudah mengajukan rencana merger dan saat ini sedang dalam proses bergabung. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aksi merger sudah berjalan dan telah memiliki tim mergernya. Saat ini keduanya sedang menjalani langkah-langkah ke arah realisasi aksi merger.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan, merger yang akan dilakukan sedikit berbeda dari merger yang biasa dilakukan oleh perbankan.

Karena merger itu bertujuan agar kedua bank itu dapat memenuhi aturan dengan modal inti minuman per akhir 2022. 

“Dengan merger, modal kedua bank itu semakin perkasa. Dengan demikian, bank pasca-merger bisa lebih leluasa untuk melakukan penetrasi pasar yang potensial,” ujar Paul pada Katadata, Selasa (28/2).

Adapun salah satu cara melakukan penetrasi pasar yang potensial adalah dengan menyediakan produk dan jasa perbankan berbasis digital. 

“Karena saat ini nasabah memiliki preferensi untuk melakukan transaksi daring,” kata Paul.

Namun dalam proses merger tersebut tentu bank perlu untuk mengalami beberapa penyesuaian. Seperti menyatukan dua atau lebih visi dan budaya kerja. Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya. 

Ditambah penyatuan sistem akuntansi kedua bank yang juga memerlukan perhatian sepenuhnya. 

“Karena hal itu bisa menjadi titik krusial ketika belum bisa disatukan dalam waktu dekat pasca-merger,” kata Paul.

Sebagai informasi, regulator mencatat 26 bank umum memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun. Apabila belum mencapai batas minimal, bank umum akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Laporan keuangan Bank Nobu pada kuartal empat 2021 menunjukkan modal inti Rp 1,61 triliun. Posisi modal (ekuitas) per November 2022 juga Rp 1,8 triliun.

Modal inti Bank MNC Rp 2,07 triliun sepanjang 2021. Lalu modal (ekuitas) Rp 2,49 triliun per November 2022. Sedangkan modal inti minimum Rp 3 triliun. Ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.


Reporter: Zahwa Madjid