Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara.
Pembubaran Istaka Karya mengacu kepada keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Sedangkan, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Kedua PP tersebut secara resmi berlaku mulai 17 Maret 2023.
Beleid tersebut menetapkan PT Istaka Karya dinyatakan bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"Sehingga harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi," tulis PP tersebut dikutip Jumat (17/3).
Pemerintah menyatakan pelaksanaan likuidasi Istaka Karya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun, penyelesaian pembubaran Istaka dilaksanakan paling lama lima tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan kepada kas negara.
Sementara itu, Industri Sandang resmi dibubarkan sejak berlakunya aturan ini. Pelaksanaan likuidasi akan dilakukan maksimal selama enam tahun.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis PP tersebut di pasal 4.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memang akan membubarkan tujuh BUMN yakni; PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Merpati Airlines.
Perusaahaan pelat merah yang telah dibubarkan sebelumnya ialah BUMN Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, PT PANN dan Merpati Airlines. Kini menyusul Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran BUMN tersebut dilakukan lantaran perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Iglas misalnya sudah tak beroperasi sejak tahun 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tidak aktif beroperasi sejak 2018, dan Kertas Kraft Aceh sudah tak menjalankan kegiatan usaha sejak 2008.
"Perusahan ini sudah tidak berperasi lama, tentu tidak mungkin, perusahan tidak beroperasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya," kata Erick dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (17/3).