3. Penundaan Pembayaran Obligasi Berujung Suspensi Saham Waskita
Saham emiten pelat merah berkode WSKT hingga saat ini masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023. Suspensi dilakukan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, BUMN karya itu harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayarnya karena dalam masa sanggah atau standstill.
Sebab berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Rabu (3/5), sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Perseroan beralasan dalam masa sanggah atau standstill sehingga terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.
4. Bengkaknya Utang BUMN Pariwisata InJourney
Catatan Katadata.co.id, salah satu proyek PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney Sirkuit Mandalika mencatatkan utang Rp 4,6 triliun.
Rinciannya, InJourney menghadapi kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp 1,2 triliun. Lalu, ada pula kewajiban jangka panjang atau long term senilai Rp 3,4 triliun.
Akibatnya, InJourney mengajukan penyertaan modal negara atau PMN Rp 1,93 triliun. Pengajuan PMN dilakukan melalui anak usahanya PT Pengembanga Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, dari total PMN itu, sebesar Rp 1,05 triliun untuk membayar utang. Doni mengakui perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajiban jangka pendek tersebut. Satu-satunya cara melunasi utang adalah dengan mengajukan PMN.
“Untuk membayar pembangunan grand stand, vip village, dan kebutuhan modal saat acara,” ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (14/6).