OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyebut adanya transaksi jual beli obligasi yang diperdagangkan di bawah harga pasar oleh PT SMI alias Sarana Multi Infrastruktur. Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menanggapi hal ini.
Edwin menyampaikan, ada transaksi jual beli obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 2021 Seri B yang dilakukan oleh mantan pegawai.
"Benar ada mantan pegawai SMI yang terbukti melakukan aktivitas yang conflic of interest," kata Edwin saat ditemui Katadata.co.id, dikutip Kamis (20/7).
Edwin mengatakan, sebelumnya OJK mengirimkan surat ke PT SMI terkait hal itu. Perusahaan pun langsung menugaskan tim untuk melakukan investigasi.
PT SMI juga sudah membalas surat dan hasil investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh aktivitas jual beli obligasi mantan pegawai. Imbal hasil atau return atas transaksi individual masih wajar.
"Mantan pegawai itu kepala divisi. Dia penjual dan juga sebagai pembeli, tapi dari transaksi untungnya wajar sekitar 8,7% dari kupon 8,5%," katanya.
Tim investigasi juga memberikan rekomendasi terkait upaya pencegahan tindakan konflik kepentingan, serta perbaikan sistem dan penyempurnaan kebijakan.
Edwin menjelaskan, mantan karyawan tersebut keluar sejak Juni. "Transaksinya sekitar Maret atau April," ujarnya.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan adanya transaksi jual beli surat berharga PT SMI yang diperdagangkan di bawah harga pasar. OJK mengindikasikan tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Transaksi tersebut dalam proses pendalaman oleh pengawas OJK, baik di IKNB maupun pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dikutip Selasa (11/7).
Saat itu, OJK menduga adanya oknum PT SMI yang menjual aset obligasi di bawah harga pasar. Dalam surat bernomor S-231/NB.21/2023, OJK menyebut ada dugaan transaksi tidak wajar dan konflik kepentingan, khususnya terkait transaksi Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II 2021 Seri B yang dilakukan oleh PT SMI.