PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara (Sumut) atau Bank Sumut tengah mencari sosok seorang direktur. Tepatnya untuk mengisi posisi sebagai direktur bisnis dan syariah.
Pengumuman lowongan kerja itu nampak dari iklan yang diterbitkan di surat kabar nasional, Rabu (30/8). Pengumuman ditandatangani oleh dewan komisaris CQ komite remunerasi dan nominasi PT Bank Sumut.
Dalam pengumumannya tertulis, dibuka kesempatan bagi kalangan bankir profesional bergabung untuk mengisi jabatan direktur bisnis dan syariah perseroan. Pengumuman ini berlaku sejak 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023.
Adapun kriteria dan persyaratan administratif dapat dilihat pada website PT Bank Sumut www.banksumut.co.id.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen dilakukan sejak tanggal 6-12 September 2023 sampai dengan pukul 17.00 WIB (Sabtu dan Minggu tutup).
Dikutip dari laman website perseroan, berikut kriteria dan persyaratan menjadi calon direksi bisnis dan syariah PT Bank Sumut:
- Warga Negara Indonesia.
- Setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan.
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
- Tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi Pengurus Bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
- Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya. Yang dimaksud dengan pengetahuan di bidang perbankan antara lain pengetahuan tentang peraturan dan operasional bank umum konvensional dan perbankan syariah termasuk pemahaman mengenai manajemen risiko. Serta bertanggung jawab terhadap unit usaha syariah.
- Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau bidang keuangan. Antara lain adalah pengalaman dan keahlian di bidang operasional, pemasaran, akuntansi, audit, pendanaan, perkreditan, pasar uang, pasar modal, hukum atau pengalaman dan keahlian di bidang pengawasan perbankan, keuangan, kepatuhan dan atau manajemen risiko.
- Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
- Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
- Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana tertentu dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
- Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan atau lembaga lain.
- Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan atau pada suatu perusahaan lain.
- Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
- Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan.
- Telah memiliki sertifikat manajemen risiko tingkat V.
- Memiliki surat keterangan atau sertifikat dari lembaga pendidikan dan atau pelatihan di bidang perbankan syariah bagi calon anggota Direksi BUK yang akan ditugaskan merangkap jabatan sebagai Direktur UUS.
- Mengisi Daftar Isian Calon Pengurus Bank.
- Kriteria dan persyaratan lainnya sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Sebagai informasi, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara didirikan pada tanggal 4 November 1961 dengan sebutan BPSU. Sesuai dengan ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah Tingkat I Sumatera Utara maka pada tahun 1962 bentuk usaha dirubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan modal dasar pada saat itu sebesar Rp 100 juta dengan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat II se Sumatera Utara.
Pada tahun 1999, bentuk hukum BPDSU dirubah menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Sumut yang berkedudukan dan berkantor pusat di Medan, JL. Imam Bonjol No. 18 Medan.