Kembali Digugat PKPU, Waskita Sebut Siap Ikuti Proses Hukum

Katadata
Waskita Karya menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perusahaan.
1/9/2023, 15.36 WIB

Emiten konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merespons terkait tujuh gugatan baru terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perusahaan.

Manajemen Waskita menyebut akan melaksanakan persidangan atas 5 gugatan PKPU seluruh gugatan pada Selasa pekan depan, 5 September 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Secara rinci, lima penggugat tersebut yaitu, pertama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Lalu gugatan permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo. Selanjutnya gugatan atas pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan juga berniat untuk mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya persidangan PKPU yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/1).

Dia juga mengatakan Waskita Karya berkomitmen meningkatkan kinerja dan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. Hal ini untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis.

Waskita, kata Ermy, saat ini sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," kata dia. 

Meskipun per 30 Juni 2023, Waskita Karya masih memiliki kas sebesar Rp 4,6 triliun yang sebagian bisa menggunakan sebagian besar dari kas tersebut untuk membayar kewajiban, perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur.

Waskita berfokus untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi perseroan untuk dapat menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.

Perusahaan bersandi WSKT ini sebelumnya telah menyampaikan rencana restrukturisasi terakhir kepada seluruh kreditur sejak awal Agustus. Penyelesaian proses restrukturisasi sangat penting agar perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mulai menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, obligasi, maupun vendor.

Usulan restrukturisasi Waskita Karya telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.

"Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita juga meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan seluruh kas yang dimiliki Waskita untuk mendukung rencana penyehatan Waskita," tuturnya.

Hal ini termasuk di antaranya untuk mulai menyelesaikan utang-utang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal.

Lanjut, Ermy mengatakan sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita Karya juga telah mengusulkan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana restrukturisasi melalui penunjukkan konsultan pengawas keuangan independen yang akan mengawasi dan melaporkan secara berkala.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail