Emiten produsen kertas grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) membubarkan dua anak usahanya yaitu PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
Anak perusahaan INKP merupakan emiten yang bergerak di bidang perdagangan jasa. Alasan pembubaran sebab kedua perusahaaan sudah tidak aktif lagi.
Manajemen Indah Kiat Pulp & Paper memutuskan untuk melaksanakan likuidiasi kepada dua anak perusahaanya. Keputusan ini sudah mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2023.
Dalam pengumumannya, likuidator perusahaan mengatakan pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham perseroan.
"Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan perseroan hasil likuidasi," tulisnya, dikutip Jumat (21/11).
Likuidator perusahaan turut menjelaskan kreditor yang keberatan dalam rencana pembagian garta kekayaan bisa diajukan paling lambat 60 hari. Terhitung sejak 20 November 2023.
Sebagai informasi, induk kedua perusahaan tersebut yakni INKP mencatatkan penurunan laba yang diatribusikan kepada entitas induk perusahaan 50% pada kuartal III 2023, menjadi US$ 320,88. Jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 647,19 juta.
Melansir laporan keuangannya, penjualan perusahaan turun menjadi US$ 2,69 miliar, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yakni US$ 2,99 miliar. Sementara beban penjualan pada kuartal tiga mencapai US$ 267,1 juta, menurun di banding periode yang sama tahun sebelumnya US$ 339,97 juta.
Sementara, total aset perseroan pada akhir September 2023 tercatat US$ 10,05 miliar dibandingkan akhir tahun 2022 yang sebesar US$ 9,64 miliar.