Digugat PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Aneka Tambang. PT Antam akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait gugatan PKPU crazy rich Surabaya, Budi Said.
Penulis: Syahrizal Sidik
25/12/2023, 16.59 WIB

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum berkenaan dengan gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said.

Plh./Acting Corporate Secretary Division Head ANTM, Yulan Kustiyan mengatakan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 387/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst

Perusahaan, kata dia, telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut.

"Bersama tim kuasa hukum, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan," ungkap Yulan, dalam keterangannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (25/12).

Beberapa hal yang disiapkan itu antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam.

Halaman: