Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini ada dua unit usaha syariah (UUS) yang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan spin off, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
"Dua bank tersebut diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Jumat (11/10).
Peraturan tersebut mewajibkan unit usaha syariah untuk memisahkan diri dari bank induknya jika aset yang dimiliki sudah mencapai setidaknya 50% dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya, atau jika nilai aset UUS sudah mencapai Rp 50 triliun.
Kewajiban spin off ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional perbankan syariah dapat dikelola secara lebih fokus dan independen, terpisah dari aktivitas perbankan konvensional yang dijalankan oleh bank induknya.
Dian menjelaskan, kedua UUS yang dimaksud diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk mengajukan permohonan izin spin off setelah memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya saing industri perbankan syariah di Indonesia.
"Kedua telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," tuturnya.
OJK sebelumnya resmi meluncurkan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Peta jalan ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, peluncuran RP3SI merupakan tonggak penting dalam kemajuan sektor keuangan syariah di Tanah Air. Mahendra berharap program-program strategis dalam peta jalan ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah.
‘’Untuk itu diperlukan upaya kolaboratif dari semua stakeholders untuk mengimplementasikan Roadmap ini secara optimal,” kata Mahendra, saat peluncuran RP3SI, Senin (27/11).
Saat itu, Dian menyampaikan, transformasi perbankan syariah diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus peningkatan dampak sosial dan ekonominya.
“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan dua aspek utama yang perlu ditingkatkan yaitu ketahanan dan daya saing, serta dampak sosial-ekonomi,” katanya.
Menurut Dian, transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan nilai dari pemegang saham, tapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan nilai sosial dan kesejahteraan masyarakat.