Dua Unit Usaha Syariah Dapat Restu OJK, Bisa Spin Off Paling Telat 2026
OJK mengumumkan bahwa dua unit usaha syariah (UUS) harus melakukan spin off sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2023, menyusul pencapaian aset yang telah memenuhi kriteria tertentu.