PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi menerima surat keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Kehutanan.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyatakan keputusan Kemenhut mencakup penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan pencabutan izin itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.
“Saat ini INRU tengah memenuhi kewajiban finansial dan kewajiban lainnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/2).
Perseroan juga melakukan penyesuaian kegiatan operasional, serta evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pencabutan PBPH berdampak pada terhentinya kegiatan pemanfaatan hutan. Kendati demikian, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan.
Manajemen INRU menghormati keputusan pemerintah dan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga secara aktif melakukan konsultasi dan meminta arahan dari instansi terkait mengenai dampak pencabutan PBPH serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masih melakukan evaluasi terhadap potensi dampak keuangan yang timbul akibat pencabutan izin.
Dampak tersebut belum dapat ditentukan secara pasti dan akan terus dipantau melalui langkah-langkah pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi aset.
Manajemen meyakini perseroan tetap memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, laporan keuangan INRU masih disusun dengan menggunakan asumsi kelangsungan usaha (going concern), dengan mempertimbangkan berbagai langkah mitigasi, termasuk penyesuaian strategi operasional, pengelolaan kewajiban, serta evaluasi peluang usaha dan kerja sama lainnya.
Terkait dampak sosial ekonomi, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memperkirakan penghentian operasional PBPH akan berdampak signifikan terhadap kontraktor dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan perseroan. Untuk meminimalkan dampak tersebut, manajemen melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap. Kebijakan ini dijalankan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Perseroan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya. Perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material yang relevan,” tulis manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan dilakukan seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Januari (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Dari 22 pemilik PBPH yang dicabut itu, masing-masing 3 perusahaan beroperasi di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sementara 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.