Danantara Resmi Bentuk Denera, Holding Khusus Kelola Proyek Waste to Energy
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia mengumumkan terbentuknya holding usaha baru. Pada Kamis (9/4) Danantara merilis terbentuknya PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera sebagai perusahaan induk untuk mengelola seluruh proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WtE) di Indonesia.
Lead WtE Danantara Fadli Rahman mengatakan entitas tersebut resmi dibentuk pada 1 April 2026 dan akan berfokus menjalankan program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.
“Denera inilah yang memegang dari sisi saham dan juga dari sisi operasional dan pengelolaan untuk seluruh PSEL dibawah Danantara Investment,” ujar Fadli dalam acara update proyek WtE di Wisma Danantara, Kamis (9/4).
Fadli menjelaskan, Denera tidak hanya berperan sebagai pengelola proyek hilir, tetapi juga akan mendorong pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Program WtE disebut sebagai katalis untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Menurut Fadli, upaya tersebut mencakup peningkatan tingkat pengumpulan sampah (collection rate), penguatan sistem pengelolaan seperti DPS3R hingga edukasi masyarakat agar lebih sadar dalam mengelola sampah. Selain sampah rumah tangga, ke depan Denera juga akan mengembangkan pengelolaan untuk jenis sampah lain, termasuk limbah industri hingga limbah berbahaya.
Tugas dan Fungsi Denera
Dalam struktur bisnisnya, PT Denera akan menjadi holding bagi setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) proyek PSEL. Masing-masing BUPP akan merupakan perusahaan patungan antara Denera dan konsorsium mitra terpilih.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan pembentukan Denera bertujuan memperkuat efisiensi pengelolaan proyek sekaligus menarik partisipasi investor, baik domestik maupun global.
“Dengan adanya PT Denera, kami dapat memastikan standar operasional, tata kelola investasi, serta koordinasi dengan mitra domestik dan internasional berjalan secara lebih efektif dan akuntabel,” kata Pandu.
Ia melanjutkan, kehadiran Denera juga diharapkan dapat mendorong transfer teknologi dalam pengolahan sampah serta menciptakan platform investasi yang lebih terstruktur dan kompetitif.
Pendirian perusahaan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Program ini juga mendukung target pemerintah dalam membangun kota yang lebih bersih, tangguh dan berkelanjutan.
Melalui program PSEL, Danantara menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di berbagai kota di Indonesia.