Membongkar 'Mitos' Purbaya soal Dana Rp 120 Triliun Danantara Masuk APBN

Image title
3 September 2026, 17:21
Danantara
Danantara
Ilustrasi Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Angka Rp 120 triliun yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut berpotensi menjadi tambahan penerimaan negara dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Angka tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah berpotensi memperoleh sekitar Rp 120 triliun dari keuntungan Danantara sebagai tambahan penerimaan negara.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta berarti Danantara akan menyetorkan Rp 120 triliun secara langsung ke APBN. Sebab, ada ketentuan tersendiri yang mengatur pengelolaan dividen BUMN maupun laba yang dapat dibagikan Danantara kepada negara.

Sumber internal Danantara yang mengetahui mekanisme tersebut mengatakan, perlu ada pembedaan antara dividen BUMN yang masuk dalam pengelolaan Danantara dan laba Danantara yang dapat disetorkan kepada negara.

“Dividen BUMN yang dikelola Danantara dan setoran laba kepada negara itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak bisa kemudian angka dividen tertentu langsung diasumsikan sebagai jumlah yang otomatis masuk ke APBN,” kata sumber tersebut, dikutip pada Kamis (3/9).

Dalam skema pengelolaan BUMN saat ini, dividen yang berasal dari BUMN menjadi bagian dari dana yang dikelola Danantara. Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan mandat investasi sekaligus meningkatkan nilai aset yang berada dalam pengelolaannya.

Adapun terkait pembagian laba kepada negara, Pasal 3H Undang-Undang BUMN mengatur bahwa keuntungan yang diperoleh Danantara dapat ditetapkan sebagai laba kepada negara. Mekanisme itu bisa diterapkan setelah dilakukan pencadangan untuk menanggung risiko investasi dan/atau akumulasi modal.

Ketentuan tersebut kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, laba Danantara dialokasikan untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.

Pembagian laba kepada negara dapat ditetapkan oleh presiden, sedangkan besarannya ditentukan melalui keputusan presiden (keppres).

“Jadi bukan berarti tidak ada setoran kepada negara. Ada dan mekanismenya jelas. Tetapi besarannya harus melalui proses penetapan dan memperhitungkan pencadangan serta kebutuhan akumulasi modal. Itu yang perlu dilihat secara utuh,” ujar sumber tersebut.

Dengan demikian, dividen BUMN yang dikelola Danantara tidak secara otomatis menjadi setoran ke APBN dengan nilai yang sama. Ada sejumlah tahapan yang perlu diperhitungkan sebelum menentukan bagian laba yang dapat disetorkan kepada negara.

Artinya, terdapat perbedaan antara nilai dividen BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan aset tersebut, dan bagian laba yang akhirnya ditetapkan untuk diberikan kepada negara.

Mekanisme itu juga sejalan dengan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi. Sebagian hasil pengelolaan aset dapat digunakan untuk pencadangan risiko dan akumulasi modal. Dengan begitu, dana tersebut dapat kembali digunakan untuk investasi serta meningkatkan nilai aset dalam jangka panjang.

“Tujuannya bukan menahan manfaat untuk negara. Justru mandatnya adalah mengelola dan mengembangkan aset tersebut agar menghasilkan nilai yang lebih besar dan berkelanjutan. Negara tetap menjadi penerima manfaat akhirnya,” ucap sumber itu.

Oleh karenanya, penyebutan angka Rp 120 triliun sebagai dana dari Danantara yang akan langsung masuk ke APBN perlu dilihat berdasarkan mekanisme pembagian laba sovereign wealth fund (SWF) itu. Angka tersebut dengan sendirinya belum menunjukkan nilai setoran Danantara kepada APBN yang telah ditetapkan. 

Besaran setoran kepada negara akan bergantung pada laba yang diperoleh Danantara, kebutuhan pencadangan dan akumulasi modal, serta keputusan pembagian laba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...