Danatara Disebut Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Ini Penjelasan Rosan

ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (7/7/2024).
13/5/2026, 07.34 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan akan mengakuisisi saham milik perusahaan tambang Prancis, Eramet, di PT Weda Bay Nickel yang terletak di Maluku Utara. Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani pun telah merespons kabar tersebut. 

Kepada awak media, Rosan tidak membantah adanya komunikasi antara Danantara dan pihak Eramet. Ia mengatakan Danantara bersikap terbuka terhadap berbagai peluang investasi, termasuk kemungkinan masuk sebagai mitra lokal strategis di Weda Bay Nickel.

“Kami pada dasarnya terbuka, kok. Kami diskusi juga dengan Eramet,” kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (12/5), malam.

Menteri Investasi dan Hilirisasi itu menyampaikan bahwa Danantara siap mengakomodasi berbagai peluang investasi di dalam negeri. Menurut Rosan, Danantara bersedia terlibat dalam pembahasan maupun penjajakan kerja sama dengan mitra strategis.

“Kami pada dasarnya terbuka atas diskusi dan kemudian pembicaraan mengenai investasi yang ada di Indonesia. Dan Danantara ini bisa menjadi strong local partner juga, kan,” ujar Rosan.

Portal media asal Cina, MySteel, sebelumnya melaporkan bahwa Danantara tengah membahas rencana pembelian seluruh atau sebagian dari 38,7% saham Eramet di perusahaan tambang nikel Indonesia, PT Weda Bay Nickel.

Sumber MySteel menyebutkan negosiasi tersebut masih berada pada tahap awal. Dalam skema yang dibahas, Danantara berpotensi ikut serta dalam rencana penerbitan saham baru (rights issue) senilai €500 juta yang akan dilakukan oleh Eramet pada tahun ini.

Sebelumnya, Eramet telah menangguhkan pembayaran dividen dan merencanakan penghimpunan dana sebesar €500 juta guna memperkuat posisi keuangannya.

Eramet pada 23 April lalu mengumumkan penghentian sementara produksi di PT Weda Bay Nickel mulai Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Indonesia memangkas kuota produksi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) hingga 71%. Hal ini menyebabkan sisa kuota yang tersedia hampir habis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu