Analis Sorot Danantara Soal Potensi Bakar Duit Negara di Investasi Saham GOTO
Pemerintah berencana mengakuisisi saham perusahaan aplikator ojek online (ojol) secara bertahap. Langkah awal dilakukan dengan mengakuisisi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan porsi kurang dari 1% melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan saat ini pemerintah sudah masuk ke saham GOTO untuk memastikan kebijakan yang lebih pro pada pengemudi. Ia pun menyatakan kepemilikan saham pemerintah di Goto akan terus ditingkatkan.
“Kita sudah masuk terus akan kita tingkatkan secara bertahap,” kata Rosan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Sejumlah ekonom menilai langkah tersebut bertujuan positif untuk menjaga keberlangsungan industri ojol di dalam negeri. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Namun, di tengah langkah tersebut, muncul pertanyaan mengenai potensi keuntungan yang dapat diperoleh Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara. Pasalnya, GOTO berpotensi kembali merugi setelah perpres yang mengatur potongan komisi ojol dari sebelumnya 20% menjadi 8% berdampak pada pendapatan perseroan.
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham GOTO bertujuan mempertahankan eksistensi industri ojol tetap eksis, yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja bagi jutaan orang.
“Karena menjadi tumpuan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di ekosistem ojol,” ujar Toto kepada Katadata, Rabu (6/5).
Kendati demikian, ia mengingatkan Danantara perlu mencermati sejumlah aspek agar investasi tersebut tidak sekadar menjadi aksi “bakar duit”.
Menurut Toto, Danantara sebagai kendaraan investasi negara harus memperhatikan valuasi harga akuisisi agar terhindar dari persoalan reputasi maupun potensi kerugian, seperti pengalaman investasi Telkomsel yang dinilai masih memiliki potensi kerugian yang besar.
Selain itu, sebagai entitas dengan orientasi komersial, Danantara juga harus memastikan prospek perbaikan kinerja GOTO ke depan melalui analisis bisnis yang matang.
“Jangan sampai investasi habis untuk bakar duit lagi,” kata dia.
Senada, Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai investasi Danantara di GOTO harus dibarengi dengan penyusunan skala prioritas yang jelas.
Menurut dia, jika pemerintah benar telah berinvestasi di GOTO sebagaimana disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani dan dikonfirmasi pihak GOTO, maka transparansi kepada publik menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Yang perlu dilakukan adalah transparansi, seharusnya itu sudah merupakan sebuah kewajiban untuk menyampaikan ke publik. Danantara atau pemerintah masuk ke GOTO berapa persen, kepemilikannya jadi berapa. Bagaimana pun itu adalah sebuah kewajiban. Keharusan,” ujar Piter.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan di pasar modal mengharuskan informasi tersebut disampaikan kepada publik, mengingat GOTO merupakan perusahaan terbuka. Hal ini berbeda dengan aplikator ojol lain yang belum melantai di bursa.
Piter menilai investasi pada perusahaan digital memang penting mengingat digitalisasi merupakan keniscayaan di masa depan. Meski demikian, pemerintah tetap harus menyusun prioritas investasi secara matang agar alokasi dana negara dapat memberikan hasil optimal.
Potensi Rugi Goto Pasca Ditekennya Perpres 8%
Seiring diterbitkanya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Toto menilai penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8% merupakan perubahan yang cukup drastis.
Menurut dia, selama ini pendapatan perusahaan aplikator berasal dari komisi yang berkisar 15% hingga 20%. Karena itu, penurunan tarif komisi menuntut perubahan model bisnis agar perusahaan tetap bertahan.
Toto mengatakan aplikator perlu segera mengeksplorasi sumber pendapatan baru di luar komisi dari mitra pengemudi, seperti peningkatan pendapatan iklan maupun pemanfaatan dana investor baru untuk ekspansi bisnis.
“Survival para aplikator tergantung kemampuan mereka adaptasi model bisnis di periode ini,” ujar Toto.
Ia juga menilai wacana merger antara Grab dan GoTo dapat memberikan dampak positif dari sisi efisiensi. Menurut Toto, konsolidasi tersebut berpotensi memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, serta membuka ruang pembagian hasil yang lebih besar kepada mitra pengemudi.
Namun dia mengingatkan rencana merger tersebut juga berpotensi berbenturan dengan aturan persaingan usaha yang diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Di sisi lain, Piter memandang GOTO belum tentu kembali merugi akibat kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, keuntungan GOTO selama ini tidak hanya berasal dari sisi pendapatan, tetapi juga hasil efisiensi biaya yang telah dilakukan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, ia memperkirakan GOTO akan mencari sumber pendapatan lain untuk menutup potensi penurunan penerimaan akibat turunnya komisi. Piter menilai salah satu opsi yang kemungkinan ditempuh perusahaan adalah menaikkan tarif kepada konsumen.
“GOTO adalah perusahaan, bukan lembaga sosial. Ketika pendapatan dari satu sisi turun, mereka akan mencari kompensasi dari sisi lain,” kata Piter.
Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai. Kenaikan tarif dapat menekan daya beli masyarakat, menurunkan jumlah penumpang, dan pada akhirnya justru berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi.
Dalam jangka panjang, Piter menilai kebijakan pembatasan komisi ini juga berisiko mengganggu iklim investasi di sektor digital.
Menurut dia, komisi aplikator tidak bisa dipandang sebagai pungutan yang dapat dipangkas secara sepihak, melainkan merupakan bentuk biaya sewa atas infrastruktur digital yang dibangun dengan investasi besar.