Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Dibentuk, Urus Ekspor Minerba Satu Pintu?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia telah membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pembentukan badan terjadi bersamaan dengan rencana pemerintah memberlakukan ekspor satu pintu sumber daya alam Tanah Air.
Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.
Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.
“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).
PT Danantara Investment Management tercatat menggenggam saham Seri A senilai Rp24,75 juta yang setara dengan 99 lembar saham. Sementara itu, PT Danantara Mitra Sinergi memiliki saham Seri B senilai Rp250 ribu atau sebanyak 1 lembar saham.
Adapun modal dasar perusahaan terdiri dari saham Seri A dengan nilai Rp250.000 per lembar sebanyak 399 lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 99,75 juta. Saham Seri B ditetapkan sebesar Rp 250.000 per lembar dengan total 1 lembar saham atau senilai Rp 250.000.
Dalam struktur manajemen, Luke Thomas Mahony menjabat sebagai Direktur, sementara Harold Jonathan Dharma Tj ditunjuk sebagai Komisaris di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Penulis Katadata telah meminta konfirmasi kepada tim media relasi Danantara kala ditemui di Jakarta Rabu (20/5). Namun enggan merespons terkait pembentukan badan itu.
Menurut informasi yang diperoleh Katadata.co.id, pembentukan Badan Ekspor bertujuan untuk mengatasi masalah under-invoicing export, di mana eksportir melaporkan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Praktik tersebut merugikan negara karena menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti, di samping devisa hasil ekspor yang diterima juga tidak optimal masuk ke Indonesia.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi informasi mengenai pembentukan Badan Ekspor oleh pemerintah. Informasi itu sebelumnya mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk badan khusus untuk menangani ekspor komoditas strategis.
Disebutkan bahwa rencana itu akan diumumkan Prabowo saat berpidato di DPR pada Rabu (20/5) besok. Setelah dibentuk, Badan Ekspor nanti bakal membeli komoditas dari produsen atau eksportir untuk kemudian menjualnya ke para pembeli di pasar global.
“Nanti kita lihat ya, tunggu saja,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5).
Senada dengan Bahlil, Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, juga mengatakan hal yang sama.
Sumber Katadata.co.id menyebut Badan Ekspor ini bakal menggunakan konsep yang mirip dengan state commodity trading house yang digunakan oleh Pemerintah Cina atau Singapura. Ada dua skenario struktur Badan Ekspor ini. Pertama, Badan Ekspor berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, Badan Ekspor berada di bawah Danantara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai pembentukan Badan Ekspor tersebut.
“Wah, saya tidak tahu,” kata Tri yang juga ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5).
Tri juga mempertanyakan skema kerja dari Badan Ekspor tersebut jika dipercaya untuk mengurus ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia, seperti batu bara dan CPO.
“Skemanya seperti apa? Saya belum update,” ujarnya.