OJK Terbitkan 2 Aturan Baru, Batasi Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berjalan di dekat layar digital yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/5/2026). IHSG turun 1,85% atau 124,08 poin ke Rp 6.599 pada penutupan perdagangan dengan volume transaksi perdagangan sepanjang hari ini mencapai 31,99 miliar saham dan frekuensi sebanyak 2,57 juta kali.
Penulis: Karunia Putri
20/5/2026, 15.35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru bagi perusahaan efek dan manajer investasi (MI) untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan dan perkembangan digitalisasi.

Dua aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/5).

Lantas bagaimana rincian dua aturan baru tersebut?

OJK Kelompokkan Perusahaan Efek dalam Tiga Kategori

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan perusahaan efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan atau Perusahaan Efek Kegiatan Usaha (PEKU).

Pengelompokan tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni PEKU 1, PEKU 2 dan PEKU 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

OJK menjelaskan, pengelompokan dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas bisnis masing-masing perusahaan efek.

Dalam aturan tersebut, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.

PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek maupun keduanya sekaligus. Perusahaan dalam kategori ini juga diperbolehkan menjalankan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga memperketat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Berikut rinciannya:

  • PEKU 1 memiliki modal disetor minimum Rp 1 miliar dengan MKBD minimal Rp 500 juta.
  • PEKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp 55 miliar dan MKBD minimal Rp 50 miliar.
  • PEKU 3 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp 110 miliar dengan MKBD minimal Rp100  miliar.

Selain penguatan modal dan kewajiban menjaga ekuitas positif, aturan ini juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan serta fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek.

Manajer Investasi Terbagi Jadi Dua Kelompok, Gerak MIKU 1 Jadi Terbatas

Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengelompokkan manajer investasi berdasarkan kegiatan usaha atau Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha lebih terbatas. Adapun MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi, OJK juga meningkatkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD.

MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp 25 miliar dengan MKBD minimal Rp 5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.

Sementara MIKU 2 harus memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar dengan MKBD minimal Rp 10 miliar ditambah 0,1% dari total dana kelolaan.

Selain itu, OJK menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi manajer investasi, yakni Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Aturan baru ini juga memperketat persyaratan perizinan manajer investasi, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri